REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan
DPRD DKI Jakarta pada Selasa (13/9/2022 mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, beserta wakilnya Ahmad Riza Patria, dalam rapat paripurna. Setelah pengumuman pemberhentian masa berakhir Jabatan Gubernur pada 16 Oktober 2022 mendatang, Anies diminta tidak membuat kebijakan strategis. Termasuk, menunjuk dan melakukan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai kepala daerah
“Berdasarkan ketentuan dimaksud, maka untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Prasetyo menegaskan, hal itu supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku. Adapun pejabat yang dimaksud Prasetyo adalah Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a.), Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a) Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.b) Direktur RSKD Duren Sawit (Eselon II.b) dan Direktur RSUD Pasar Minggu (Eselon II.b).
Dengan masa bakti hampir selesai, Prasetyo mengucapkan terima kasih kepada Anies Baswedan atas upaya mempin Jakarta. Utamanya, atas pengabdian Anies selama memimpib DKI Jakarta menjadi lebih baik.
“Akhirnya selesai sudah rapat paripurna dewan yang pertama, dengan mengucap alhamdulillahi robbil alamin, rapat paripurna ini kami nyatakan ditutup,” jelas Prasetyo di ruang sidang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi usulan dari Ketua DPRD DKI setelah rapat paripurna. Menurutnya, hal itu tidak akan dilakukan diskusi secara menjauh saat ini.
"Itu kan usulan, usulan itu nanti diperhatikan. Kan itu dari ketua DPRD," kata Anies.
Ditanya dirinya yang baru melantik beberapa pejabat jelang lengser, Anies tak menampiknya. Meski demikian, dia menegaskan jika hal itu tidak berkaitan dengan Pilkada yang akan datang.
"Begini aja, kami menjalankan tugas sampai akhir. Yang mau berdebat soal itu silakan ke ahli hukum untuk berdiskusi ya. Saya akan menjalankan tugas sampai akhir tanggal 16 Oktober," tuturnya.