Selasa 13 Sep 2022 22:34 WIB

Gaji Selangit Petinggi Lembaga Filantropi? Ini Kajian Forum Musyawarah Pondok Pesantren

Forum Musyawarah Pondok Pesantren kaji hukum gaji petinggi lembaga filantropi

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Forum Musyawarah Pondok Pesantren kaji hukum gaji petinggi lembaga filantropi.
Foto:

Menurut Ustadz Muntaha, sepuluh persen dari total dana yang boleh diambil itu adalah untuk operasional, bukan untuk gaji. Menurut dia, pengurus lembaga filantropi hanya boleh mengambil jatah yang tidak melebihi ujratul mitsli atau upah sepadan pekerjaan tersebut. 

"Pengurus lembaga filantropi hanya boleh mengambil jatah yang tidak melebihi kadar ujrah mitsli atau upah standar," ucap pengurus Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur ini

Meskipun syariat tidak menjelaskan secara pasti nominal persentase yang diambil, lanjut dia, syariat sudah secara tegas memberikan ketentuan terkait dana operasional yang boleh diambil pihak filantropi, yakni sebatas kecukupan nafkah untuk dirinya, atau ditakar sesuai dengan upah pekerjaan yang sepadan.

Untuk persentase sendiri, Ustaz Muntaha menegaskan bahwa pemerintah boleh menentukan prosentase tersebut. "Untuk nominal persentase sendiri, meskipun kitab fikih tidak menjelaskan, namun pemerintah berhak membatasi 10 persen untuk biaya operasional dengan pertimbangan kemaslahatan," kata Ustadz Muntaha. 

Dia pun merekomendasikan kepada pemerintah agar membuat sistematika pengawasan yang ketat terhadap lembaga-lembaga filantropi semacam ini, sehingga ke depannya kasus yang terjadi di ACT tidak terulang kembali. 

"Kalau regulasinya saya rasa sudah baik. Tinggal pengawasannya yang perlu dipertegas. Jika perlu, sebenarnya boleh saja pemerintah melakukan audit yang baik dan transparan sehingga publik pun bisa ikut mengawasi," jelas Kiai Muntaha. 

Baca juga: Mualaf Maryum, Masuk Islam Setelah Empat Kali Baca Alquran

Dihubungi lebih lanjut, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Mahbub Maafi mengapresiasi forum para kiai dan santri tersebut. 

Menurut dia, hasil Bahtsul Masail ini merupakan sumbangsih FMPP untuk menyelesaikan persoalan kekinian dari sudut pandang syariat.  

 

"Saya memberikan apresiasi pada hasil keputusan Bahtsul Masail FMPP Se-Jawa Madura. Ini bagian sumbangsih mereka dalam menyelesaikan salah satu persoalan masyarakat dari sudut pandang syariat. Dengan demikian ini juga termasuk khidmah nyata kepada masyarakat," ujar Kiai Mahbub.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement