Kamis 15 Sep 2022 08:03 WIB

PT KCN Tanam Bibit Mangrove, Sudin LH Jakut Evaluasi Pencabutan Izin

Hariadi menilai penanaman mangrove merupakan upaya pengelolaan lingkungan.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara (Sudin LH Jakut) akan mengevaluasi kembali pencabutan izin PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara (Sudin LH Jakut) akan mengevaluasi kembali pencabutan izin PT Karya Citra Nusantara (KCN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara (Sudin LH Jakut) akan mengevaluasi kembali pencabutan izin PT Karya Citra Nusantara (KCN). Sebab, ada ikhtiar baik terkait pengelolaan lingkungan seperti penanaman ribuan bibit mangrove di pesisir Pelabuhan Marunda.

"Kalau terkait pencabutan izin, kami harus melakukan evaluasi. Kalau saya melihat saat ini, dari pihak PT KCN sudah ada ikhtiar yang baik dalam melakukan pengelolaan lingkungan," kata Kepala Sudin LH Jakut Achmad Hariadi di Jakarta Utara, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga

Hariadi menilai penanaman mangrove merupakan upaya pengelolaan lingkungan dan bermanfaat bagi kualitas udara yang dihirup masyarakat yang tinggal di kawasan Marunda. "Tadi juga sudah saya sampaikan, pengelolaan lingkungan sangat penting untuk dilakukan karena ini nanti berdampak juga kepada kualitas lingkungan di masyarakat sekitarnya," kata Hariadi.

Setelah penanaman mangrove, Hariadi berharap ada perawatan atau kesinambungan melibatkan pihak yang lebih berkompeten untuk bisa melakukan eksekusi perawatan di lapangan. "Jadi, ini juga sebagai bagian dari upaya kita menjaga kelestarian ini bukan hanya pada saat penanaman tapi juga saat menjaga sampai dengan umur pohon yang lebih tinggi lagi," kata Hariadi.

Sebelumnya, izin operasional PT KCN dicabut Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup pada Juni 2022 lantaran belum menjalani sanksi administratif terkait pencemaran lingkungan. Terdapat 32 pokok pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN.

Hingga saat ini, PT KCN baru melaksanakan 18 dari 32 kewajiban yang tercantum dalam sanksi administratif tersebut. Beberapa kewajiban sudah dilaksanakan PT KCN, yakni pemasangan jaring polynet sementara pada area pier 1 sepanjang 150 meter untuk tahap pertama dan pemasangan 600 meter tahap kedua.

Ketua tim penanganan lingkungan hidup PT KCN, Erick Satyamulya, dalam keterangan persnya pada 27 Juli lalu mengatakan pihaknya telah memperbaiki fasilitas tempat cuci roda truk. Namun masih diperlukan uji coba untuk melihat apakah mesin yang diperbaiki mampu melakukan pencucian lebih optimal dengan waktu yang lebih cepat untuk menghindari antrean truk.

"Selain itu juga sudah dilakukan pemasangan terpal pada 'stockpile' batubara. KCN menyediakan terpal kepada pelanggan sebanyak 40 lembar ukuran 20x10 meter dan 15 lembar dengan ukuran 30x20 meter yang telah dipasang mulai 7 Juli lalu," kata Erick.

PT KCN juga telah melakukan pemungutan ceceran batu bara yang ada di sekitar lokasi dan hasilnya dikumpulkan dalam satu tempat untuk selanjutnya dipindahkan dari area dermaga.

photo
Petugas menanam bibit mangrove Rhizopora Mucronata di Pelabuhan KCN Marunda, Jakarta, Jumat (3/6/2022). - (ANTARA/M Risyal Hidayat)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement