Jumat 16 Sep 2022 06:34 WIB

Politikus PAN: Apa Presiden Jokowi Mau?

Wacana presiden bisa jadi wakil presiden mengemuka.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menanggapi, wacana terkait tak ada larangan bagi Jokowi jika ingin jadi cawapres. Namun, menurutnya, menjadi sebuah keanehan jika seorang Presiden maju sebagai Wakil Presiden. Masyarakat akan merasa heran dan mempertanyakan etika politik dan kepemimpinannya. 

"Pertanyaannya apakah Jokowi mau melakukanya," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, secara normatif tidak ada yang salah dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu. Dalam Konstitusi  UUD 1945 Pasal Pasal 7 secara eksplisit hanya menyebutkan Presiden atau Wakil Presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama. 

"Kalau Jokowi maju sebagai calon Wakil Presiden, secara normatif tidak ada yang dilanggar dan syaratnya harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik," ujarnya.

Menurutnya jabatan Presiden merupakan puncak tertinggi dari karier dalam bernegara. Sementara, kedudukan sebagai Wakil Presiden merupakan orang nomor dua. Tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.

Karena itu, menurut Guspardi, walau  secara aturan tidak ada larangan bagi Jokowi maju sebagai Wakil Presiden, tetapi secara etika politik kurang elok. 

"Dari segi etika kempemimpinan, sangat tidak pas seorang yang telah menjabat sebagai Presiden dua periode mencalonkan jadi Wakil Presiden, sekaligus akan mereduksi kewibawaan dan membuat harga diri beliau dipertaruhkan," kata anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto menanggapi, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Joko Widodo bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres). Meskipun, Jokowi sudah menjabat sebagai presiden selama dua periode.

"Kalau undang-undangnya begitu bahkan kalimatnya sangat bisa ya, sangat bisa," ujar Bambang di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/9). 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement