Sabtu 17 Sep 2022 14:32 WIB

Pertamina: Angkutan Industri Sawit Wajib Gunakan BBM Nonsubsidi

Pertamina terus berupaya mengawal agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Red: Friska Yolandha
Pekerja memindahkan buah sawit yang baru dipanen dari truk kecil ke truk yang lebih besar di perkebunan kelapa sawit di Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia, 23 Mei 2022. Kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit diwajibkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Foto: EPA-EFE/DEDI SINUHAJI
Pekerja memindahkan buah sawit yang baru dipanen dari truk kecil ke truk yang lebih besar di perkebunan kelapa sawit di Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia, 23 Mei 2022. Kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit diwajibkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit diwajibkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk di Kalimantan Tengah. Hal itu sesuai peraturan yang berlaku.

"Tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Dia harus BBM nonsubsidi atau BBM industri," kata Area Manager Communication and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga

Pertamina terus berupaya mengawal agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Selama ini masyarakat sering mengeluh mendapatkan BBM subsidi padahal pasokan dari Pertamina normal, bahkan terkadang melebihi kuota. 

Untuk itu, upaya-upaya terus dilakukan agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak. Angkutan kegiatan perusahaan, termasuk angkutan hasil tambang maupun industri sawit seperti tandan buah segar atau minyak kelapa sawit (CPO), wajib menggunakan BBM nonsubsidi. Jika pun truk atau armada angkutan tersebut bukan milik perusahaan tambang atau perkebunan, tetapi milik pihak ketiga atau transportir, maka BBM yang digunakan tetap wajib menggunakan BBM nonsubsidi atau BBM industri. 

Dia menegaskan, poin penting aturan tersebut adalah pada peruntukan dan aktivitasnya, bukan soal armada yang digunakan. Meskipun truk yang digunakan milik transportir, tetapi kalau digunakan untuk mengangkut hasil tambang atau industri sawit maka wajib menggunakan BBM nonsubsidi.

"Kalau transportirnya yang tetap tidak mengindahkan peraturan tersebut maka transportirnya ini yang harus ditertibkan. Dan pengguna jasa transportirnya yang harus diberikan sosialisasi," katanya.

Pertamina meminta perusahaan besar swasta pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jasa transportir, diharapkan juga mendukung penegakan aturan ini. Caranya dengan mewajibkan transportir yang menjadi rekanan mereka untuk menggunakan BBM nonsubsidi. 

"Ini tidak boleh dibiarkan. Hal seperti ini yang bikin subsidi sampai jebol. Terkadang mereka pakai kontrak BBM subsidi," tegas Satria. 

Sesuai kewenangan, Pertamina juga sudah memberikan arahan kepada seluruh SPBU untuk meningkatkan pengawasan. SPBU harus tegas menolak mengisi BBM subsidi kepada armada-armada yang tidak masuk dalam kelompok kendaraan yang berhak menikmati BBM subsidi. 

Pertamina memastikan akan menindak jika ada SPBU yang terbukti melanggar aturan. Berdasarkan data, dalam lima bulan terakhir ada tujuh SPBU di Kalimantan Tengah yang dihentikan pasokan BBM subsidinya karena terbukti melanggar aturan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement