Selasa 20 Sep 2022 16:54 WIB

Upaya Seret Lukas Enembe Dibalas Demo Pendukung di Papua

Setidaknya ada 10 dugaan kasus korupsi besar yang menyeret nama Lukas Enembe.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Dalam keterangannya Mahfud menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi yamg melibatkaan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Dalam keterangannya Mahfud menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi yamg melibatkaan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta, kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Hal ini terkait dugaan aliran dana korupsi Rp 560 miliar yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK dan KPK menduga Gubernur Lukas Enembe telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan peruntukan anggaran, termasuk menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Bahkan, Lukas Enembe disebut terkait dalam 10 tindak pidana korupsi besar di Papua. Hal inilah yang membuat Menkopolhukam Mahfud MD, meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dan melalui proses pemeriksaan.

Setidaknya ada 10 dugaan kasus korupsi besar yang menyeret nama Lukas Enembe, seperti yang disebut Mahfud MD, dan ini telah berlangsung sejak lama. Namun, karena sikap yang tidak kooperatif, setiap pemanggilan pemeriksaan KPK selalu diabaikan dan terjadi penolakan dari pendukungnya. Ini membuat pengungkapan dugaan 10 kasus korupsi tersebut terhambat hingga kini.

Beberapa korupsi yang terkait di antaranya kasus gratifikasi Rp 1 miliar dari anggaran Pemerintahan Papua yang disetorkan kepadanya. Kemudian, PPATK juga mendapati adanya aliran dana judi dan pencucian uang yang mengalir ke beberapa rekening Lukas Enembe di beberapa bank. Dan, yang tidak kalah besar adalah penyelewengan dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua yang digelar pada 2021 lalu.

"Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud, dalam konferensi pers, Senin (19/9/2022).

Diketahui Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua yang telah terpilih sebanyak dua periode sejak 2013 dan 2018 dari Partai Demokrat. Pihak Partai Demokrat sendiri mengakui sedang mendalami dugaan kasus korupsi yang dituduhkan kepada kader Demokrat Lukas Enembe. Koordinator Juru Bicara DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami hormati proses hukum yang berjalan, tapi kami juga meyakini KPK menaati proses hukum yang berjalan, tentu dengan asas praduga tak bersalah," kata Herzaky saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

Sebagai petahana, pendukung Lukas Enembe di Papua tidak sedikit. Hal ini terlihat dari demo besar-besaran di Jayapura, Papua beberapa hari terakhir, termasuk hari ini. Simpatisan Lukas Enembe tidak terima bila Gubernur Papua ini ditetapkan tersangka dan ditahan atas tuduhan korupsi. Ratusan pendukung turun ke jalan membela Lukas Enembe dan menyebut pengungkapan kasus korupsi tersebut adalah kriminalisasi.

Ratusan pendukung Lukas Enembe tersebut sampai hari ini, Selasa (20/9/2022), masih berdemo di jalanan utama kota Jayapura dan menolak kehadiran KPK di Papua yang akan memeriksa Lukas Enembe. Tidak hanya itu, bahkan pembelaan terhadap Lukas Enembe muncul dari pendeta dan tokoh agama setempat. Seperti dari Ketua Persekutuan Gereja Gereja Jayapura (PGGJ), Pendeta Joop Suebu yang ikut mengomandoi demo besar-besaran di Jayapura.

Sebelumnya, Perwakilan KPK Ali Fikri menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam pengusutan kasus korupsi Lukas Enembe. KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menaikkan perkara di Provinsi Papua itu ke tahap penyidikan. Adapun alat bukti yang dimaksud, lanjut dia, bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ali menyebut, KPK telah melakukan prosedur hukum, mulai dari penyampaian surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.

"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Ali.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement