Rabu 21 Sep 2022 00:19 WIB

Menkominfo Minta PSE Perkuat Teknologi Antisipasi Serangan Siber

PSE baik pemerintah maupun swasta wajib memastikan keamanan data pribadi.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate berharap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menguatkan sejumlah teknologi yang mampu menahan serangan siber. Permintaan ini disampaikan setelah Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi undang-undang.

"Maka semua PSE harus mempunyai teknologi fairwall dan teknologi enkripsi yang dari waktu ke waktu terus ditingkatkan untuk menjaga agar mampu menahan serangan siber," kata Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga

Johhny menyebut diperlukan pula sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk melakukan tata kelola dengan baik. "Harus punya SDM berkualifikasi tinggi dan berstandar," tegasnya.

Ia mengatakan PSE harus mempunyai sistem pengorganisasian yang baik dan cepat dalam menangani ataupun mencegah serangan siber melalui sistemnya masing-masing. Johnny menjelaskan, RUU PDP yang baru saja disahkan menjadi undang-undang itu mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi PSE atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistemnya masing-masing.

"Salah satu yang menjadi kewajiban dari penyelenggara sistem elektronik, baik itu pemerintah, publik maupun pihak swasta adalah memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi. Ini kewajiban data pribadi," ujarnya.

Ia menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di semua PSE. Bila terjadi insiden kebocoran data pribadi, kata Johnny, maka akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan atau complience.

"Apakah mereka telah melaksanakan complience sesuai UU PDP, jika tidak maka mereka diberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang diatur UU PDP, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda," kata Johnny.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk disahkan menjadi undang-undang. "Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement