Selasa 20 Sep 2022 20:18 WIB

Perludem Nilai Upaya Bawaslu Blokir Buzzer Isu SARA Saat Pemilu 2024 akan Sulit Terwujud

Perludem menilai platform media sosial punya regulasi tersendiri.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Buzzer dan Influencer di media sosial
Foto: growglowgo.wordpress.com
Buzzer dan Influencer di media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memblokir akun buzzer atau pendengung yang memainkan isu SARA saat Pemilu 2024 akan sulit terwujud. Menurut Perludem, penyelenggara pemilu seharusnya membuat regulasi terkait transparansi dana kampanye via media sosial. 

Direktur Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, pemblokiran akun buzzer sulit dilakukan karena platform media sosial punya regulasi tersendiri. Masing-masing platform memiliki standar komunitas tertentu untuk menentukan sebuah konten layak di-take down, atau sebuah akun patut diblokir. 

Baca Juga

"Selama ini penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan itu (pemblokiran). Selama ini pengaturan media sosial bersifat pembatasan. Misalnya berapa banyak jumlah akun yang bisa didaftarkan oleh peserta pemilu," ujar Khoirunnisa kepada Republika, Selasa (20/9/2022). 

Karena itu, Khoirunnisa menyarankan penyelenggara pemilu menggunakan pendekatan pencegahan untuk mengatasi persoalan buzzer SARA ataupun keberadaan akun penyebar konten disinformasi. "Menurut saya, pendekatannya jangan hanya menunggu sampai ada buzzer atau konten disinformasi dulu baru melakukan sesuatu," ucapnya. 

Salah satu pendekatan pencegahan yang bisa dilakukan adalah memperkuat regulasi terkait tranparansi dana kampanye di media sosial. Dengan begitu, bisa diketahui apakah peserta pemilu menggunakan jasa buzzer untuk memainkan isu SARA atau menyebar konten disinformasi. 

"Buzzer/influencer tidak dapat dihindari dalam konteks media sosial sekarang, yang perlu didorong adalah transparansinya. Siapa yang membiayai? Berapa besar biayanya?" ujar Khoirunnisa. 

"Apakah biaya ini tercermin di laporan dana kampanye peserta pemilu? Sejauh mana cakupan dari konten yang disebarkan buzzer ini? Hal-hal ini yang selama ini kita tidak pernah tahu, sehingga buzzer ini ada di ruang gelap," imbuhnya. 

Selain memperkuat regulasi transparansi dan kampanye, dia juga menyarankan agar dilakukan upaya pencegahan lain berupa kegiatan digital literasi untuk publik, dan pre-bunking atau membuat konten periksa fakta. Upaya pencegahan ini bisa dilakukan oleh sejumlah pihak. 

"Kami mendorong pendekatan forum bersama yang terdiri dari penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, organisasi cek fakta, pemerintah, media, termasuk juga platform medsos untuk berbagi peran," ujarnya. 

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan akan menindak buzzer atau pendengung yang melontarkan isu SARA di media sosial selama tahapan Pemilu 2024. Akun buzzer yang kedapatan memainkan isu pemecah masyarakat itu dipastikan bakal diblokir. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, untuk menindak akun-akun yang memainkan isu SARA, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemblokiran dilakukan oleh Kominfo. Adapun Bareskrim bakal menindaklanjuti unsur pidananya. 

Pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan lainnya, untuk mencegah konten SARA berseliweran di jagat maya. 

Kendati sudah memastikan akan menindak buzzer isu SARA, Bagja tetap meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat regulasi khusus untuk mengatur aktivitas kampanye di media sosial. Regulasi itu diharapkan bisa mencegah munculnya konten SARA dan konten promosi calon sebelum masa kampanye.

 

photo
Jadwal Tahapan Pemilu (Ilustrasi). - (republika/mardiah)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement