Rabu 21 Sep 2022 09:53 WIB

Uji Emisi Kendaraan di Kota Tangerang Bagian Evaluasi Kualitas Udara

DLH Kota Tangerang menyediakan uji emisi gratis di tiga lokasi bagi pemilik kendaraan

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas dari Badan Lingkungan Hidup Daerah kota Tangerang Selatan melakukan uji emisi gratis kepada setiap kendaraan pribadi dan umum yang melintas di Jalan Letnan Soetopo, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (26/10/2021).
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas dari Badan Lingkungan Hidup Daerah kota Tangerang Selatan melakukan uji emisi gratis kepada setiap kendaraan pribadi dan umum yang melintas di Jalan Letnan Soetopo, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (26/10/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengatakan, kegiatan uji emisi yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang untuk kendaraan bermotor bertujuan untuk mengevaluasi kualitas udara di lingkungan kota.

"Polusi udara tentunya merupakan salah satu yang menjadi fokus dan perhatian pemerintah dalam mengatasi permasalahan perkotaan. Oleh karena itu, uji emisi ini sangatlah penting," kata Arief dalam keterangannya di Kota Tangerang, Banten, Rabu (21/9/2022).

Dia menjelaskan, untuk mendukung upaya dalam menjaga kualitas udara perkotaan tersebut, masyarakat diminta untuk lebih memperhatikan emisi gas buang. Selain itu, pemilik kendaraan hendaknya memelihara kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Sangat penting bagi masyarakat pengguna kendaraan untuk lebih memperhatikan emisi kendaraan agar dapat membantu mengurangi polusi udara di Kota Tangerang. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang agar selalu mengecek kondisi kendaraan dan melakukan servis rutin serta melakukan uji emisi secara berkala," ujar Arief.

Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian mengatakan, kegiatan uji emisi dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 bahwa setiap kendaraan bermotor wajib uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan. Dia menjelaskan, Pemkot Tangerang menyediakan tiga lokasi uji emisi gratis.

Tiga tempat itu merupakan kawasan padat atau jalur utama seperti Jalan MH Thamrin depan Argo Pantes pada Selasa (20/9/2022), di Jalan Soedirman sekitar Kompleks Imigrasi pada Rabu, dan Kamis (22/9/2022) yang akan berlangsung di Jalan Imam Bonjol sekitar Giant Palem Semi.

Dalam uji emisi itu, sambung dia, setiap pemilik kendaraan akan mendapatkan sertifikat dan stiker bagi yang telah lolos uji emisi. Adapun bagi kendaraan yang tidak lolos, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tune up atau servis agar gas buang bisa diminalisasi.

"Nanti, bagi kendaraan yang lolos akan kami berikan stiker bahwa kendaraan mereka pada tahun 2022 sudah lolos uji emisi. Bagi yang belum lolos, akan kami berikan rekomendasi untuk melakukan tune up, pemeliharaan, dan lain-lain," kata Tihar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement