Kamis 22 Sep 2022 06:06 WIB

Bantah Politisasi Kasus Lukas Enembe, Tito: Kami Sahabat Lama

Kasus ini bermula dari peringatan sistem perbankan terdapat uang tak sesuai profil.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Rapat tersebut membahas mengenai tindak lanjut pasca terbitnya empat undang-undang tentang pembentukan provinsi di wilayah provinsi Papua/Papua Barat dan implikasinya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Rapat tersebut membahas mengenai tindak lanjut pasca terbitnya empat undang-undang tentang pembentukan provinsi di wilayah provinsi Papua/Papua Barat dan implikasinya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe bukanlah persoalan politik. Kasus itu murni temuan sistem perbankan yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Tito untuk merespons video viral pengacara Enembe, Aloysius Renwarin, yang menyebut bahwa kliennya merupakan korban politik. Aloysius menuding kasus ini ada kaitannya dengan Tito.

Baca Juga

"Kasus Pak Lukas Enembe sama sekali tidak ada hubungannya dengan Mendagri. Dan saya sudah sampaikan, itu murni. Kemarin sudah ada pers rilis dari Menko Polhukam, KPK dan PPATK," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Tito menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari peringatan sistem perbankan bahwa terdapat uang tak sesuai profil dalam rekening Lukas maupun anaknya. PPATK lantas mendalami temuan itu. Hasil analisis PPATK selanjutnya diserahkan kepada KPK, lalu berujung dengan penetapan Lukas sebagai tersangka.

"Kalau seandainya itu adalah peran daripada Kemendagri, peran Kemendagrinya di mana, gitu?" ujar Tito.

Tito menambahkan, pihaknya tak mungkin memolitisasi kasus Lukas. Sebab, kasus tersebut ditangani KPK, sebuah lembaga yang memiliki mekanisme kerja ketat dan setiap pengambilan keputusannya dilakukan secara kolektif oleh lima komisioner. "Kami pun dari awal tahun lalu, ada dirjen kami yang kena masalah (di KPK), ya kami juga tidak bisa berbuat apa-apa. Mengikuti proses hukum," ujarnya.

Menurut Tito, anggapan bahwa kasus Lukas Enembe merupakan bentuk politisasi atas partai tertentu, juga merupakan sesuatu yang tidak tepat. Untuk diketahui, Lukas merupakan politisi Demokrat, partai oposisi pemerintah.

"KPK dua pekan lalu kalau tidak salah juga menangkap dan menahan Bupati Mimika yang merupakan kadernya Partai Golkar, koalisinya pemerintah," kata Tito membantah anggapan kasus Lukas untuk menyasar Partai Demokrat.

Dalam kesempatan tersebut, Tito juga mengakui bahwa dirinya dan Lukas merupakan sahabat lama. Dia berhubungan baik dengan Lukas. "Tapi kalau sudah masalah hukum, saya tidak bisa ikut campur," ujar Jenderal Purnawirawan Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolda Papua itu.

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, PPATK juga menemukan transaksi keuangan sebesar Rp 560 miliar dari Lukas ke kasino judi. PPATK telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas yang berisikan uang Rp 71 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement