Kamis 22 Sep 2022 09:56 WIB

Menguap Bisa Batalkan Sholat?

Menguap bisa terjadi saat sedang sholat.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
 Menguap Bisa Batalkan Sholat?. Foto: Menguap. Ilustrasi
Foto: CBS
Menguap Bisa Batalkan Sholat?. Foto: Menguap. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Aktivis menguap pada manusia merupakan hal yang normal. Menurut sebuah riset menyebutkan bahwa menguap merupakan salah satu mekanisme tubuh untuk meningkatkan jumlah oksigen. Kendati demikian, Islam memberikan tuntunan kepada pemeluknya ketika menguap terlebih ketika melaksanakan sholat. Lalu apakah menguap saat sholat dapat membuat batal sholat? 

Pengasuh Pondok Pesantren Daarul 'Ilmi Semarang, Habib Muhammad bin Farid Al Muthohar mengatakan menguap bisa ketika sholat bisa menjadi sebab batalnya sholat apabila aktivitas menguap itu mengeluarkan suara huruf, kata, atau kalimat. "Menguap kalau sampai keluar hurufnya atau mungkin kalimat, (contohnya) 'uwaah', itu berarti keluar beberapa kalimat yang menyebabkan batalnya sholat," kata Habib Muhammad dalam kajian singkat yang disiarkan kanal YouTube Nu Online - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. 

Baca Juga

Namun demikian ketika aktivitas menguap ketika sholat tidak mengeluarkan suara huruf atau kata maka ulama berpendapat hal itu tidak membatalkan sholat. Karena itu, Habib Muhammad mengatakan dalam kitab I'anatut Tholibin dijelaskan bahi orang yang hendak menguap ketika sholat semaksimal mungkin menahannya agar jangan sampai menguap. Namun apabila tidak sanggup untuk menahan aktivitas menguap maka hendaknya memperhatikan adab menguap sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW. 

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi  SAW bersabda

إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ

“Jika kalian menguap maka tutuplah mulutnya dengan tangannya. Karena setan akan masuk”

Dalam redaksi lain :

إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ

“Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995)

Dari hadits tersebut diketahui bahwa ketika seseorang menguap hendaknya menutup mulutnya dengan tangan. Habib Hasan mengatakan menutup mulut dengan tangan ketika sholat tanpa adanya hajat hukumnya makruh. Tetapi bila ada hajat seperti menguap maka sunah bagi orang yang sedang melakukan sholat untuk menutup mulutnya dengan tangan. Terjadi perbedaan pendapat antara Ibnu Hajar dengan Imam Ar Romli mengenai tangan yang mana yang digunakan untuk menutup mulut ketika menguap saat melaksanakan sholat atau pun di luar sholat. Menurut Imam Ar Romli ketika menguap maka seseorang hendaknya menutup mulutnya dengan tangan kiri. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar tidak ada perintah khusus menutup mulut ketika menguap dengan tangan kiri. Sehingga menurut Imam Ibnu Hajar boleh seseorang menutup mulutnya ketika menguap baik dengan tangan kiri atau pun dengan tangan kanan. 

"Yang jelas mereka sepakat sunah ditutup (mulut dengan tangan ketika menguap), tangan yang mana? terjadi khilaf," kata Habib Muhammad.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement