Kamis 22 Sep 2022 19:36 WIB

Menpan-RB: ASN Harus Netral dalam Pemilu 2024

Menpan RB sebut ASN harus netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas. Menpan RB sebut ASN harus netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas. Menpan RB sebut ASN harus netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkasa) Serentak tahun 2024 semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

"Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Hal itu dia sampaikan usai menandatangani SKB bersama dengan Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Menurut Anas, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ketidaknetralan ASN dia sebut akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” kata mantan Bupati Banyuwangi itu.

ASN, kata dia, perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Anas juga mengatakan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.

Hadirnya SKB netralitas juga tentunya akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

"Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia," jelas dia.

Sementara itu, Mendagri mengamini hal tersebut. Tito memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pilkada 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” kata dia.

Tito memahami, situasi politik bisa saja memanas. Tapi, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada. Meski sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

"Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya," kata Tito.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement