Sabtu 24 Sep 2022 06:29 WIB

Dokter Pribadi Sebut Kondisi Lukas Enembe Stroke dan tak Bisa Bicara

Dokter pribadi mengaku Lukas harus segera berobat ke Singapura.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada media di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (15/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada media di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Anton Monte mengaku saat ini pasiennya sedang menderita sakit stroke. Bahkan Anton menyebut, Lukas sampai tidak bisa bicara.

"(Lukas sakit) stroke, tidak bisa bicara," kata Anton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga

Anton menjelaskan, Lukas sudah sakit sejak tahun 2015. Namun, saat ini kondisinya semakin memburuk. Dia mengungkapkan, Lukas harus segera berobat ke Singapura. Sebab, Lukas selalu berobat di sana dan kondisinya bisa membaik setelah mendapatkan perawatan medis.

Anton pun memastikan bahwa Lukas tidak akan melarikan diri. "Beliau ke Singapura bukan baru. Sudah selalu beliau terus ke sana. Jadi bukan baru, beliau mau ke sana bukan karena lari dari persoalan. Enggak. Berobat murni. Sering hampir tiap bulan (ke Singapura)," tegas dia.

Anton menambahkan, ia telah menjelaskan dan menyampaikan riwayat rawat medis Lukas kepada pihak KPK. Sehingga berharap Lukas dapat diberikan izin untuk berobat ke luar negeri.

"Surat-surat dari Singapura, rekam medik sudah disampaikan kepada tim KPK. Semoga tim KPK memberi ruang untuk memberikan kesempatan kepada beliau (Lukas) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Namun, lembaga antirasuah ini belum mengungkapkan kasus apa yang menjerat Lukas. Sebab, proses penyidikan masih dilakukan.

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Permintaan pencegahan ini diajukan oleh KPK. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, KPK mengajukan pencegahan terhadap Lukas Enembe pada Rabu (7/9/2022). Pencekalan itu berlaku selama enam bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement