Sabtu 24 Sep 2022 17:06 WIB

Dewas Didesak Tindak Dugaan Oknum Makelar Kasus di Internal KPK

Dugaan makelar kasu muncul dalam persidangan dengan terdakwa Ade Yasin.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Makelar kasus. (Ilustrasi)
Foto: antarafoto
Makelar kasus. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) dan Divisi Penindakan KPK diminta secepatnya menindaklanjuti dugaan makelar kasus di tubuh lembaga antirasuah itu. Dugaan itu muncul dalam persidangan dengan terdakwa Bupati nonaktif Kabupaten Bogor Ade Yasin.

Desakan tersebut disampaikan sejumlah massa yang tergabung dalam 2 lembaga yaitu Perhimpunan Aktivis Sosial Dan Anti Korupsi Indonesia (PAKSI) dan Gerakan Pemuda Merah Putih (Garda Merah Putih).

Massa aksi kembali menyuarakan perkara  dugaan kerjasama antara ketua DPRD Kabupaten Bogor dengan oknum penyidik KPK soal proyek Pokir (pokok pikiran). 

"Ini harus diusut tuntas dan dibongkar oleh komisi pemberantasan korupsi," kata koordinator aksi yang juga Ketua Umum PAKSI, Ahmad Iswanto dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu (24/9). 

Iswanto mengatakan, aksi unjuk rasa ini adalah yang kedua kalinya bersama dengan Garda Merah Putih. Namun demikian, ia menyayangkan karena pimpinan KPK RI tidak ada satupun menemui massa aksi. 

"Kami juga sudah meminta kepada pimpinan KPK untuk keluar menemui massa aksi kemudian menyampaikan progres tindak lanjut dari tuntutan yang kami sampaikan beberapa waktu lalu tetapi tidak ada satupun pimpinan yang keluar menemui kami," ujar Iswanto. 

Iswanto khawatir, KPK melindungi oknum yang disebut dalam fakta persidangan kasus korupsi terdakwa Bupati nonaktif Kabupaten Bogor. Kemudian laporan yang diserahkan ke KPK hanya akan menjadi arsip yang berakhir di tong sampah.

"Desakan massa belum mendapat respons," ucap Iswanto. 

Di sisi lain, koordinator Garda Merah Putih, Adzam Sangadji mengapresiasi kinerja KPK yang baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang Hakim Agung atas dugaan suap dan pungutan yang tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. 

Namun, menurutnya, keberanian KPK dalam mengungkap kasus-kasus mestinya tidak hanya di luar institusi mereka, namun juga harus berani menegakkan hukum di internal institusi KPK itu sendiri.

"Keberanian KPK dalam mengungkap kasus jangan terhenti di eksternal saja namun harus sampai ke internal juga agar penegakan supremasi hukum di negeri ini sesuai dengan amanat undang-undang," ucap Adzam.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membantah tudingan adanya konspirasi antara penyidik dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut tidak benar.

"Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya," ujar Ali Fikri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement