Selasa 27 Sep 2022 11:55 WIB

Pekan Ini Kejakgung Pastikan Perkara Sambo P21 atau P19

Jika belum lengkap berkas masih akan dikembalikan ke penyidik Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menyebut pekan ini Kejakgung akan menyelesaikan penelitian berkas Ferdy Sambo, (foto ilustrasi)
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menyebut pekan ini Kejakgung akan menyelesaikan penelitian berkas Ferdy Sambo, (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung), pekan ini, merampungan penelitian berkas atas tersangka Ferdy Sambo (FS) dan kawan-kawan (dkk). Dari penelitian ini maka ada kemungkinan berkas perkara sudah bisa dinyatakan lengkap (P21) atau bisa juga dikembalikan lagi ke polisi untuk dilengkapi (P-19).

“Tunggu sampai akhir pekan ini. Batas waktunya sampai Kamis (29/9) pekan ini,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, Senin (26/9/2022).

Dijelaskannya, mengacu tenggat waktu penanganan perkara, dalam pekan ini, berkas dua perkara tersebut semestinya sudah dinyatakan lengkap (P-21), atau dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk pelengkapan ulang (P-19). Jika berkas dinyatakan sudah lengkap, Jampidum-Kejakgung akan mengumumkan untuk tahap pemberkasan selanjutnya.

Dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua perkara. Pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Brigadir Joshua Hutabarat (J). Menurut Ketut, 11 berkas perkara atas 12 orang tersangka dalam dua kasus tersebut saat ini masih dalam kajian dan penelitian oleh tim penuntutan Jampidum. 

Dalam kasus kematian Brigadir J, ada dua kasus yang akan disidangkan. Kasus pidana pokok, terkait dengan pembunuhan berencana, dan pembunuhan. Dalam perkara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) memproses lima tersangka. Di antaranya; Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuwat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi Sambo (PC).

Kelima tersangka tersebut mengacu berkas perkara dijerat dengan sangkaa Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Adapun menyangkut perkara obstruction of justice, kasus tersebut adalah pidana turunan atas kematian Brigadir J. Kasus tersebut terkait dengan penyidikan tindak pidana penghalang-halangan pengungkapan kematian Brigadir J. Rekayasa kasus, pembuatan kasus palsu, dan pelenyapan barang, dan alat bukti untuk menutup-nutupi peristiwa kematian Brigadir J. Kasus tersebut penanganannya dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri. Total ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka di antaranya, adalah Ferdy Sambo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (ANT), AKBP Arif Rachman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), dan AKBP Irfan Widyanto (IW).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement