Selasa 27 Sep 2022 19:36 WIB

Dugaan Korupsi di PLN, Kejakgung Periksa 5 Pejabat Kemenperin

Kejakgung belum menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan tower tersebut.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa lima pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu juga dengan meminta keterangan satu saksi dari swasta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, lima pejabat di Kemenperin yang diperiksa tersebut adalah MW, AG, Z, IGPS, dan BAP. Sedangkan satu dari swasta yang diperiksa adalah PS.

Baca Juga

“Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi pada PT PLN,” kata Ketut, Selasa (27/9/2022).

Dalam daftar resmi para terperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), saksi MW mengacu pada nama Maryu Widyati. Ia diperiksa selaku Kasubdit Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan Kemenperin.

Saksi AG mengacu pada Arus Gunawan yang diperiksa selaku Direktur IPAMP di Kemenperin 2016. Selanjutnya saksi Z adalah Zakiyudin yang diperiksa sebagai Direktur IPAMP 2016-2020.

Kemudian, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan (IGPS), Sub Kordinator pada Subdirektorat Inustri Mesin, Peralatan Listik, dan Alat Kesehatan di Kemenperin, adalah Beny Adi Purwanti (BAP), dan Direktur PT Kurnia Adijaya Mandiri, Permadie Setiakusuma.

Direktur Penyidikan di Jampidsus, Kuntadi mengatakan, meskipun penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PLN terjadi gugatan praperadilan. Namun proses pengungkapan masih dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Gugatan praperadilan itu tidak menghentikan penyidikan. Dan kita masih terus berjalan penyidikannya dengan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kuntadi.

Kasus dugaan korupsi di PT PLN ini terkait dengan tender dan proyek pembangunan tower transmisi sepanjang 2016-2022. Ada sekitar 9.000-an tower transmisi yang ditenderkan untuk dibangun di seluruh Indonesia. Tender dilakukan oleh PT PLN dan pembangunannya dilakukan oleh Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo), gabungan 14 perusahaan di bidangnya.

Dalam penyidikan terungkap proses tender diduga bermasalah. Diduga ada pemberian kemudahan kepada perusahaan Aspatindo itu dalam pemenangan tender. Pembangunan tower juga tak sesuai spesifikasi.

Nilai proyek itu sekitar Rp 2,5 triliun. Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak Juli 2022. Namun belum ada penetapan tersangka. Namun, salah satu perusahaan Aspatindo, yakni PT Bukaka melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penghentian penyidikan kasus tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement