REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) menyatakan sama sekali tidak pernah memberi kesimpulan apa-apa terkait wacana peraturan BPOM terkait pelabelan “berpotensi mengandung BPA” pada kemasan galon guna ulang.
Menurutnya, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan, KPPU tidak punya posisi menganalisis apalagi membuat kesimpulan mengingat peraturan terkait hal itu belum ada.
“KPPU tidak punya posisi menganalisis karena peraturannya belum ada. Kalau yang berhak mengeluarkan peraturan terkait pelabelan BPA itu memang BPOM, kami tidak mau mencampurinya karena itu adalah wilayahnya. Tapi, karena peraturannya saja belum ada, kami tidak tahu juga dampaknya terhadap persaingan usaha ada atau tidak. Apalagi mau menyimpulkan, apa yang mau disimpulkan,” katanya, dalam keterangan pers, Rabu (28/22/2022).
Saat ditanya mengenai hasil kesimpulan Forum Group Discussion (FGD) yang pernah dilakukan KPPU beberapa waktu lalu, dia mengatakan itu hanya untuk memperkaya KPPU untuk mengetahuinya karena adanya berbagai pandangan yang berbeda tentang wacana peraturan pelabelan BPA itu.
“Tapi, ujung-ujungnya BPOM kan hanya mengaitkan itu pada masalah kesehatan. Kalau terkait masalah kesehatan itu, ya jelas yang punya kewenangan mengeluarkan peraturan itu adalah BPOM,” ujar dia.
Tapi, menurut Chandra, setiap peraturan yang baik itu seharusnya menggunakan analisis dampak yang menyeluruh.
“Setiap peraturan yang baik itu seharusnya menggunakan analisis dampak yang menyeluruh. Saya tidak tahu apakah BPOM melakukan analisis dampak atau tidak. Kalau analisis dampak itu mereka lakukan maka nanti peraturan itu akan lebih bijaksana. Makanya kita tunggu saja peraturannya itu seperti apa nanti,” ujarnya.
Belum lama ini, Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Olahan BPOM, Rita Endang, mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan dari KPPU yang menolak adanya kaitan antara aturan label kemasan galon guna ulang dengan persaingan bisnis.
"Ada surat resmi KPPU kepada BPOM bahwa tidak ada unsur persaingan usaha. Pengaturan BPA pada kemasan itu untuk kepentingan kesehatan dan keamanan produk yang menjadi kewenangan BPOM," katanya.
Menanggapi hal itu, Chandra mengatakan bahwa surat yang dikirimkan KPPU ke BPOM itu hanya menyampaikan ke BPOM bahwa kewenangan membuat peraturan BPA itu ada pada BPOM karena hanya dikaitkan ke masalah kesehatan, dan KPPU tidak mau mencampuri kewenangan dari instansi lain.
“KPPU itu hanya menyampaikan bahwa kalau masalah BPA itu peraturannya masih terkait kesehatan, itu adalah kewenangan BPOM dan Kemenkes. Untuk selanjutnya, KPPU menunggu hasil lebih lanjut perundingan antara BPOM dan Kemenkes itu bagaimana hasilnya, kita ingin tahu. Jadi, itu saja isi dari surat kita, bukan kesimpulan yang menyatakan itu mengandung persaingan usaha atau bukan,” tuturnya.
Chandra mengatakan terjadi persaingan usaha tidak sehat atau bukan, itu baru bisa ditentukan kalau peraturannya sudah ada. “Artinya, kalau antarpelaku usaha nantinya menggunakan peraturan itu untuk menjalankan usaha persaingan usaha tidak sehat, itu baru ada pandangan akhir dari KPPU,” ucapnya.
Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini, ketika dikonfirmasi soal pernyataan BPOM, juga mengatakan bahwa KPPU belum membuat kesimpulan dari hasil FGD yang pernah dilakukan terkait wacana regulasi BPOM terkait pelabelan “berpotensi mengandung BPA”. “Belum ada (kesimpulan terkait hal itu,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak dan ibu hamil.
Menurutnya, isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu adalah hoax. “(Air kemasan galon guna ulang) Aman. Itu (isu bahaya air kemasan galon guna ulang) hoax,” kata dia.