Kamis 29 Sep 2022 07:20 WIB

Bawaslu Cek Laporan Tabloid 'Mengapa Harus Anies?'

Pihak Bawaslu akan memutuskan jenis pelanggaran dan bentuk tindaklanjutnya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Selasa (27/9) sudah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, di mana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagai terlapor. Bawaslu akan mengecek laporan tersebut dalam tiga hari kerja untuk menilai apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. "Kami mempunyai waktu dalam tiga hari ini untuk mengecek...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement