Jumat 30 Sep 2022 01:36 WIB

Gugatan PT 20 Persen Ditolak MK, Ini Kata PKS

MK dalam putusannya mengatakan ada 67 pihak yang mengajukan gugatan PT 20 persen.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Gita Amanda
Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, mensyukuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang di dalam pertimbangannya mengapresiasi gagasan presidential threshold agar berbasis pada kajian ilmiah yang rasional, proprosional dan implementatif. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, mensyukuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang di dalam pertimbangannya mengapresiasi gagasan presidential threshold agar berbasis pada kajian ilmiah yang rasional, proprosional dan implementatif. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold (PT) 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, mensyukuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang di dalam pertimbangannya mengapresiasi gagasan presidential threshold agar berbasis pada kajian ilmiah yang rasional, proprosional dan implementatif.

“Ini harus menjadi catatan bagi pembentuk undang-undang dalam menentukan angka presidential threshold ke depannya dalam revisi UU Pemilu,” kata Zainuddin, dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

Zainudin mengatakan putusan MK tersebut sudah cukup untuk menjadi bekal di kemudian hari bagi DPR dan Pemerintah untuk menentukan angka PT yang rasional berbasis kajian ilmiah, seperti Effective Numbers of Parliamentary Parties (ENPP) yang diusulkan oleh PKS dalam permohonannya.

“Kami memahami ketidakberanian MK untuk mengabulkan perkara ini karena tentu akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar. Dan juga keengganan MK memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca sidang pemeriksaan pendahuluan,” ujarnya.

Zainudin menambahkan, bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap gugatan tersebut. MK dalam putusannya mengatakan ada 67 pihak yang mengajukan gugatan PT 20 persen.

"Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya,” ucapnya.

Zainudin menambahkan meski MK menolak permohonan ini, namun MK memberikan legal standing atau kedudukan hukum bagi PKS Salim Segaf Al Jufri untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Ini mungkin pertama kalinya partai politik yang ikut membahas UU yang diuji diberikan legal standing oleh MK,” jelasnya lagi.

Selain itu, ia menjelaskan, MK juga mengakui bahwa alasan yang disampaikan oleh PKS berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. “Kami telah berhasil meyakinkan MK terkait dengan legal standing dan alasan berbeda. Kalau ternyata ketika sampai pokok permohonan MK tidak berani mengabulkan, ya mungkin ada kekuatan besar atau faktor lain yang jadi pertimbangan MK,” tukasnya.

Zainudin mengatakan putusan MK tersebut tidak akan menghentikan langkah PKS dalam memperjuangkan hadirnya calon-calon alternatif bagi masyarakat Indonesia. “Kami sudah mencatat banyak aspirasi masyarakat yang ingin mendiskusikan kembali angka PT 20 persen  ini. Terbukti ada 67 pihak yang ingin berkontribusi dnegan mengajukan sebagai pihak terkait di MK. Kami akan tetap memperjuangkan ini melalui revisi UU Pemilu terkait angka PT 20 persen ini berbekal dukungan masyarakat yang kami peroleh,” terangnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement