Sabtu 01 Oct 2022 14:20 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Kapolri atas Penahanan Putri Chandrawati

PC sendiri merupakan salah satu saksi kunci terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapreasiasi langkah kapolri  menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapreasiasi langkah kapolri menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawath alias PC resmi ditahan setah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kepastian penahanan terhadap PC disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Sigit tersebut. Dia menilai, langkah yang dilakukan Polri sudah sangat tepat. Karena memang demi memenuhi  asas keadilan, PC harus dilakukan penahanan. 

Apalagi penahanan terhadap PC dilakukan setelah kondisi jasmani dan psikologi kesehatannya dinyatakan sehat dan baik. "Keputusan Kapolri sudah sangat tepat. Karena menang demi keadilan, PC harus ditahan," ucap Sahroni, dalam keterangannya, Sabtu (1/10).

 

photo
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Muhammad Adimaja)

 

Justru, menurut Sahroni, bakal terjadi hal-hal yang menghambat proses hukum bila PC tidak ditahan. Sehingga, penahanan PC dapat dipastikan sudah sesuai dengan pertimbangan. PC sendiri merupakan salah satu saksi kunci terhadap apa yang sebenarnya terjadi antara Ferdy Sambo dan Brigadir J.

“Kita ingin kasus ini cepat selesai dengan adil, maka hal-hal prosedural harus dipatuhi," tutur anggota fraksi Nasdem tersebut.

Selenjutnya, setelah melakukan penahanan terhadap OC Polri berencana akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan pada pekan depan. Hal ini dilakukan karena tahap pertama telah dilakukan dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Tentunya setelah ini kami akan mempersiapkan kelengkapan terakit dengan tersangka dan barang bukti untuk diserahkan kepada Kejaksaan yang akan dilaksanakan antara senin atau rabu," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

Dalam kesempatan itu, Sigit menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajarannya yang terlibat dalam mengusut kasus ini dengan cepat. Kata Sigit, cepatnya pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan kasus tersebut.

Mengingat kasus ini, kata dia, telah banyak memberikan dampak negatif kepada institusi. “Kami semua jajaran berkomitmen tentunya untuk melakukan langkah perbaikan dan evaluasi, perbaikan dibidang struktural, intrumental, dan yang paling utama adalah perbaikan di bidang kultural," ucap Sigit.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi alias PC.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement