Selasa 04 Oct 2022 20:43 WIB

Usai Di-roasting, Anggota DPR Fraksi NasDem Laporkan Komika Mamat Alkatiri

Mamat Alkatiri dilaporkan Hillary Brigitta atas dugaan pencemaran nama baik.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hillary Brigitta Lasut
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hillary Brigitta Lasut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Mamat dilaporkan usai me-roasting Brigitta dalam acara yang digelar Prodewa (Progressive Democracy Watch) pada 1 Oktober 2022.

Pelaporan terhadap Mamat karena menggunakan kata yang dinilai Brigitta kasar saat melakukan roasting di acara bertema 'Dilema Pilpres: 2024 Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres dan Cawapres'. Dalam postingannya di akun Istagram pribadinya, @HillaryBrigitta memposting sebuah foto surat pelaporan terhadap Mamat Alkatiri kepada Polda Metro Jaya.

Dalam postingan tersebut, anggota DPR termuda tersebut dalam captions foto menjelaskan alasan mengapa ia melaporkan Mamat. Berikut tulisannya,

Yang bilang An**ng dan T** bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian 🤣 memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mo dia pejabat Publik mo dia Pembantu Rumah Tangga, tetap tidak boleh di Bully apalagi di Maki. Gausah bawa2 saya pejabat publik harus siap di kritik deh. Tai dan goblok bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT.

Siapapun dia mo DPR, Presiden ATAU PEMBANTU RUMAH TANGGA sekalipun, sebagai warga negara punya hak untuk dilindungi HARKAT MARTABATNYA dari segala jenis kekerasan verbal dan psikis.

Saya tidak tau orang tuanya atau gurunya pak mamat mungkin mengajarkan Kata TAI dan GOBLOK sebagai jenis kritik yang bisa kita sampaikan kepada semua orang dan tetap dianggap bukan penghinaan atau mungkin TAI DAN GOBLOK diajarkan sebagai kritik yang berfaedah.

Tapi jaman saya dulu sih boro2 pejabat negara, kalo saya bilang orang tua saya atau guru saya atau bahkan pembantu rumah saya tai atau goblok, saya pasti dihukum berat oleh orang tua saya.

Untuk apa mahasiswa hukum belajar hukum kalau tidak mampu menegakan hukum. Saya sudah berjuang belajar sampai s3 hukum, kalau hanya karena rasa tidak enak atau takut dibilanga antikritik lalu saya tidak menegakan hukum untuk diri saya sendiri, maka saya tidak pantas dibilang mahasiswa hukum. Pejabat2 banyak yang malah jadi korupsi karena takut diperas dan di giring opini oleh orang2 tidak bertanggung jawab yang membuat kritikan atau roastingan berdasarkan pesanan yang memberi honor dan atau menghalalkan segala cara untuk menaikan diri sendiri dengan menjatuhkan orang lain. Sudah cukup yang seperti ini. 

Polisi sendiri sudah menerima laporan Hillary lewat kuasa hukumnya, Muhammad Fauzan Rahawarin. Dalam surat tersebut disebut Mamat dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pelaporan diterima pada Senin, 3 Oktober 2022.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement