Rabu 05 Oct 2022 09:03 WIB

Pengelolaan Informasi Publik Harus Kekinian

Program strategis yang diterbitkan akan dapat mendorong sepenuhnya partisipasi publik

Red: Gita Amanda
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo Hasyim Gautama saat webinar Bimbingan Teknik (Bimtek) Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik bagi PPID di Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, Selasa (4/10/2022).
Foto: Kementerian Kominfo
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo Hasyim Gautama saat webinar Bimbingan Teknik (Bimtek) Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik bagi PPID di Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, Selasa (4/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kominfo Newsroom  Pelayanan dan ∆engelolaan Informasi Publik harus mengikuti perkembangan teknologi komunikasi yang biasa digunakan masyarakat. Hal tersebut agar program strategis yang telah dan akan dilakukan pemerintah, dapat lebih mudah dan cepat diketahui publik. 

Kondisi ini yang kemudian menjadikan Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo rutin menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk peningkatan kemampuan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

"Masyarakat harus dapat mengakses informasi terkait program strategis pemerintah menggunakan teknologi yang mengikuti perkembangan zaman," kata Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo Hasyim Gautama saat webinar Bimbingan Teknik (Bimtek) Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik bagi PPID di Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, Selasa (4/10/2022). 

Maka itu, Hasyim pun berharap para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) bisa dan wajib menguasai teknologi komunikasi. Kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi akan membuat kepercayaan terhadap kinerja pemerintah turut meningkat. Pada akhirnya, kata Hasyim, setiap program strategis yang diterbitkan akan dapat mendorong sepenuhnya partisipasi publik. 

"Dengan penerimaan pesan yang tinggi, maka juga akan meningkatkan kepercayaan tehadap pemerintah. Kepercayaan akan semakin tinggi," kata Hasyim. 

Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menyebutkan petugas PPID sebagai ujung tombak yang memberikan informasi program strategis kepada khalayak luas. 

Konteks perundangan itu, kata Hasyim, juga sebagai bentuk dan wujud good governance. Jadi, katanya, program strategis pemerintah dapat selalu diketahui dan dipantau oleh masyarakat. "Ini sebagai bentuk implementasi good governance," kata Hasyim. 

Peran dan fungsi PPID turut menentukan alur informasi program strategis dari pemerintah. Program-program ini akan dapat diterima oleh masyarakat melalui berbagai medium komunikasi yang berkembang pesat seiring dengan perkembangan jaman. 

"Semua layanan informasi oleh PPID perlu terintegrasi melalui satu pintu berbentuk data-mart, sehingga memudahkan publik mencari informasi secara efisien dan mudah," kata Hasyim. 

Maka itu, Hasyim pun meminta seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan informasi dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan UU KIP yang telah berlaku sejak 13 tahun lalu tersebut. 

"Saya harap seluruh pengelola informasi dan pihak terkait berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik," ujar Hasyim. 

Sementara kepada peserta Bimtek, Hasyim berharap kegiatan bertajuk “Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik bagi PPID K/L dan Pemerintah Daerah” tersebut dapat membekali PPID di badan publik yang akan mengelola informasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi.

“Terutama di lanskap komunikasi digital seperti saat ini. Semoga materi yang disampaikan dapat menjadi bahan penguatan kapasitas PPID,” katanya.  

UU KIP jamin hak tahu publik

Pada saat yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Syawaludin menginngatkan para pengelola informasi (PPID-red) agar memahami mana informasi yang bisa dibagi kepada publik dan mana yang tidak.

Ia menegaskan pada prinsipnya semua informasi itu sifatnya terbuka. Namun ada informasi yang dikecualikan dan dirahasiakan. 

“Ini yang harus dipahami. Informasi yang dirahasilakan sifatnya ketat dan terbatas. Untuk membukanya harus melalui uji konsekuensi. Uji ini untuk mempertimbangkan berdasarkan aturan hukum yang ada bahwa informasi itu harus dilindungi agar tidak memberikan dampak yang negatif yang lebih besar kepada masyarakat,” katanya.

Jenis informasi tersebut di antaranya rahasia negara, informasi rahasia pribadi, dan informasi rahasia bisnis. Jika menemukan informasi dengan tiga kategori tersebut agar masyarakat melakukan uji konsekuensi untuk melindungi informasi tersebut.

“Inilah yang menjadi dasar untuk menolak memberikan informasi kepada publik apabila ada yang ingin mengajukan permohonan informasi tersebut,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Awaladuin mengungkapkan jika pihaknya selalu menerima laporan dari masyarakat terkait dengan sengketa informasi. Saat ini masih ada sekitar 153 sengketa yang harus diselesaikan dan harus dituntaskan pada 2022.

Maka itu, katanya, lahirnya UU KIP menjadi penting karena memberikan jaminan hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik. UU tersebut juga mendorong peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

“Selain tentu turut mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Lahirnya UU KIP dikatakannya akan mewujudkan penyelenggaran negara yang baik, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. “Selain tentu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” katanya.

Pada sesi kedua diskusi, hadir narasumber Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Laporan Informasi, Kementerian Keuangan, Titi Susanti dan Koordinator Kelompok Substansi Pengaduan Masyarakat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Nurvika Widyaningrum. Sementara peserta Bimtek adalah para PPID dan Pelaksana PPID kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement