Rabu 05 Oct 2022 16:20 WIB

Jokowi Minta TGIPF Ungkap Tragedi Kanjuruhan Secepatnya

Presiden telah mendatangi Stadion Kanjuruhan pada Rabu pagi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ilham Tirta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (5/10/2022). Peninjauan ini ditunjukkan untuk melihat gambaran kondisi sebenarnya dari Stadion Kanjuruhan.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (5/10/2022). Peninjauan ini ditunjukkan untuk melihat gambaran kondisi sebenarnya dari Stadion Kanjuruhan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bisa menyelesaikan masalah tragedi Kanjuruhan secepatnya. Hal ini diungkapkan Jokowi ketika mengunjungi Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (5/10/2022).

"Kalau Tim Gabungan Independen Pencari Fakta itu satu bulan (targetnya), tetapi saya minta secepatnya. Tidak sampai satu bulan," kata Jokowi kepada wartawan.

Baca Juga

Pemerintah telah membentuk TGIPF yang diketuai oleh Menkopolhukam, Mahfud MD. Jokowi berharap tim ini bisa menyelesaikan tugasnya sehingga masyarakat bisa mengetahui penyebab utama dari tragedi Kanjuruhan.

Sebagai informasi, Jokowi dan sejumlah jajarannya melakukan kunjungan ke Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Rabu (5/10/2022). Kunjungan ini bertujuan melihat gambaran secara langsung kondisi Stadion Kanjuruhan. Di samping itu, Jokowi juga sempat mengunjungi RSUD Saiful Anwar (RSUD) Kota Malang.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober lalu dan menyebabkan ratusan pendukung Arema Fc meninggal dunia. Data resmi dari pemerintah menyebut kematian akibat tragedi ini mencapai 131 orang. Selain itu, juga dilaporkan ratusan Aremania mengalami luka-luka, baik ringan, sedang, dan berat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement