REPUBLIKA.CO.ID, KIGALI -- Pengadilan Rwanda bebaskan tiga jurnalis yang ditahan selama empat tahun atas dakwaan penyebaran informasi palsu dengan niat menghasut kekerasan dan merusak citra negara. Mereka dibebaskan dari semua dakwaan.
Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan Rwanda negara sub-Sahara Afrika yang memiliki catatan paling buruk dalam memenjarakan jurnalis. Kelompok HAM menuduh pemerintah menggunakan cara otoriter untuk membungkam pembangkang. Pemerintah Rwanda menolak tuduhan itu dengan mengatakan mereka menjamin kebebasan berbicara.
Jean Damascène Mutuyimana, Niyodusenga Schadrack dan Jean Baptiste Nshimiyimana merupakan reporter saluran Youtube Iwacu TV. Pihak berwenang menangkap mereka pada Oktober 2018 atas tuduhan penyebaran rumor dan memicu kerusuhan.
Lembaga perlindungan jurnalis, Committee to Protect Journalists mengatakan berulang kali permintaan pembebasan dengan jaminan sebelum pengadilan mereka ditolak.
"Tidak ada bukti untuk membuktikan publikasi mereka memicu kekerasan," kata salah satu dari tiga hakim yang memimpin jalannya sidang, Speciose Nyirabagande, Rabu (5/10/2022).
Pengacara tiga reporter itu Jean Paul Ibambe mengatakan ia menyambut baik pembebasan ini. Tapi ia mengkritik lamanya penahanan pra-sidang.
"Bayangkan menjalani masa tahanan selama empat tahun, pengadilan seharusnya mempercepat prosedurnya bukannya justru membuatnya sangat lama," kata Ibambe.
Juru bicara jaksa tidak menanggapi permintaan komentar.
"Kelegaan pada pembebasan tiga jurnalis dibayangi kegagalan pengadilan menghentikan sidang palsu sebelumnya," kata direktur Human Right Watch wilayah Afrika Tengah, Lewis Mudge.
"Fakta tuntunan ini dilakukan akan mengirim pesan mengerikan pada yang lain untuk tidak menggunakan hak mereka untuk berekspresi dengan bebas di Rwanda," tambahnya.