REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memastikan tidak akan menyiapkan safe house untuk Hakim sebagaimana Kejaksaan menyiapkan safe house untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelang digelarnya persidangan kasus Ferdy Sambo. Safe house atau rumah aman merujuk sebuah istilah dalam operasi penegakan hukum, sebagai lokasi rahasia demi menjaga proses penegakkan hukum yang adil tanpa intervensi.
Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting mengatakan pihaknya sudah mendatangi dan melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) untuk memastikan kepastian digelarnya persidangan Ferdy Sambo. Dan keterangan dari pengadilan lokasi persidangan akan tetap berada dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," kata Miko, Senin (10/10/2022).
Beberapa pihak menilai, safe house diperlukan dalam kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo, mengingat kasus ini melibatkan anggota polisi. Namun, Miko menegaskan, KY menghormati pendapat tersebut. Karena keputusan itu, terkait penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya.
"Semuanya berada di tangan penyelenggara persidangan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terangnya.
Namun Miko menegaskan, KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. "Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim," ujarnya.
Sembari itu, lanjut dia, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan. Dan apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini.