Selasa 11 Oct 2022 07:20 WIB

Bareskrim Gagalkan Penyeludupan Sabu-sabu 179 Kg dari Malaysia

Penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan lewat perairan Aceh.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Personel Polri memindahkan karung berisi barang bukti tindak kejahatan peredaran narkotika jenis sabu dari helikopter setibanya di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/10/2022). Polda Aceh bekerjasama dengan Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 179 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan seorang kurir, sedangkan pemilik dan jaringannya masih buronan.
Foto:

Dari temuan tersebut, Krisno mengatakan, tim gabungan menemukan bungkusan sabu-sabu yang sudah dikemas ke dalam 179 bungkus teh cina berwarna hijau. Di dalam mobil tersebut, kata Krisno juga ditemukan tiket elektronik. “Saat dilakukan penangkapan, inisial F dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa dan diminta keterangan,” ujar Krisno. 

Dari pengakuan, kata Krisno, tersangka F mengaku dirinya sebagai mahasiswa. “Tersangka F ini, merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemputan, atau penerima di darat,” terang Krisno.

Tersangka F, kata Krisno tak bekerja sendirian. Karena dari keterangan saat introgasi, kata Krisno F mengaku mendapatkan perintah dari inisial A untuk menjemput sabu-sabu di pos Kuala Leuge di Aceh Timur. “F diperintah oleh inisial A untuk menjemput sabu-sabu dari seseorang inisial Z yang diketahui sebagai penjemput ke Malaysia,” ujar Krisno menambahkan. 

Namun kata Krisno, setelah melakukan penangkapan terhadap F, upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap inisial A, dan Z belum dapat dilakukan. Akan tetapi, kata Krisno tim Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri sudah memasukkan identitas inisial A, dan Z sebagai nama baru dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba. 

“Selain A dan Z, juga ada inisial K yang berperan sebagai transporter lau yang masuk dalam DPO dalam jaringan ini Aceh-Malaysia,” begitu kata Krisno.

“Sebagai tindak lanjut penyidikan, tim kepolisian akan mencari para DPO tersebut,” ujar Krisno. 

Sementara untuk tersangka F, saat ini sudah dalam penahanan di kepolisian. Tersangka F, kata Krisno dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya enam tahun di penjara. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement