REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menyetorkan dana Rp 100 juta dari sanksi denda terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan ke kas daerah. Dana terkumpul sejak bulan Januari hingga awal Oktober.
"Kita sudah banyak yang jelas sudah setor ke kas daerah sampai hari kemarin Rp 100 juta lebih dari PKL, penebangan pohon dari Januari sampai bulan ini. Rata-rata satu juta sanksi," ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi, Selasa (11/10/2022).
Dia menuturkan, para PKL yang mendapatkan sanksi denda kadang kala banyak yang tidak datang menghadiri sidang. Barang-barang milik PKL yang disita pun banyak yang sudah rusak dan masih tersimpan di kantor Satpol PP Bandung.
"Barang-barang ada cepat rusak, barang disimpan sampai dijadikan barang bukti di pengadilan," katanya.
Idris menambahkan, pihaknya rutin melakukan pengawasan serta penindakan di 52 titik PKL di Kota Bandung. Pengawasan dilakukan kurang lebih satu bulan dan setelah itu dilakukan penindakan.
"PKL ada 52 titik yang perlu pengawasan dan pengendalian dan pengawasan dan penindakan. Pengawasan dan pengendalian rata-rata satu bulan setengah baru pengawasan dan penindakan," katanya.
Dia mengatakan, pengawasan PKL dilakukan mulai dari kawasan Alun-Alun Bandung, Jalan Braga, Jalan Otista, Jalan Moch Toha. Monumen Perjuangan, Gasibu dan Taman Cilaki.
"(PKL) bandel itu Otista mulai Pasar Baru sampai Tegallega, kawasan Alun-Alun, Ahmad Yani dan Kosambi masih didapati terus Diponegoro alhamdulillah berkurang. Monju diawasi dan Moch Toha masih banyak, Sudirman masih banyak," ungkapnya.