Kamis 13 Oct 2022 08:48 WIB

Atasi Kerentanan Data Global, Menkominfo Ajak Jaga Keamanan Siber

Kerentanan dalam sistem digital dan keamanan data masih menjadi tantangan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak semua pihak mengambil peran dalam menjaga keamanan data dan ekosistem siber.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak semua pihak mengambil peran dalam menjaga keamanan data dan ekosistem siber.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak semua pihak mengambil peran dalam menjaga keamanan data dan ekosistem siber. Johnny mengingatkan, perubahan peta geopolitik dan geostrategis akibat perang Rusia dan Ukraina berdampak ke seluruh aspek kehidupan ekonomi, sosial, keuangan, politik setiap negara.

Menurutnya, Pemerintah saat ini tengah bersiap menghadapi dinamika akibat perubahan itu. "Kemarin Bapak Presiden memberikan arahan kepada para menteri untuk bersiap-siap menghadapi situasi dengan melakukan stress-test di semua aspek pemerintahan, termasuk teknologi digital. Badai telah tiba di Indonesia, sehingga harus kita atasi dengan baik," kata Johnny dikutip dari siaran persnya, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga

Johnny mengatakan, kerentanan dalam sistem digital dan keamanan data masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama. Dia menegaskan keamanan siber, termasuk keamanan data, menjadi tugas bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

Sebab, keamanan data mencakup upaya perlindungan data untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data. "Membutuhkan sinergi dari seluruh stakeholders. Secara global kerentanan siber memantik peningkatkan pengeluaran penyedia layanan hingga 101,5 miliar dolar AS untuk memperkuat keamanan siber sampai dengan tahun 2025," katanya.

Johnny mengatakan, apalagi Indonesia saat ini telah memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Johnny menyatakan Indonesia melakukan segregation of duties, antara Kementerian Kominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2017, BSSN didirikan dengan mengelevasi fungsi Lemsaneg dan sandi, ditambah dengan fungsi siber. Perpres tersebut ditindaklanjuti dengan Perpres No 133 tahun 2017, yang menyebutkan fungsi BSSN tidak saja di bidang enkripsi, namun juga terkait keamanan informasi.

Menurut Menkominfo, Perpres No 53/2017 juga dilengkapi dengan Perpres Nomor 28 tahun 2021 yang menugaskan keamanan siber dan kedaulatan sektor digital menjadi fungsi BSSN dalam kolaborasi bersama Kementerian Kominfo.

"Tentu yang terkait dengan semua serangan siber koordinasi antara Kominfo dan BSSN terus kita lakukan. Namun, dari sisi teknis fungsi ID-SIRTI berada di BSSN. Sedangkan Kominfo, melaksanakan audit terhadap compliance terhadap penyelenggara sistem elektronik," ujarnya.

Saat ini, kata Johnny, Pemerintah tengah mempersiapkan aturan pelaksana serta implementasi berupa pembentukan lembaga pelaksana pelindungan data pribadi sesuai amanat Undang-Undang.

"Jika pada Penyelenggara Sistem Elektronik privat maupun publik ditemukan ada ketidaksesuaian maka akan diberikan sanksi terkait dengan data breach dan diatur secara lebih tegas dalam UU PDP," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement