Kamis 13 Oct 2022 16:30 WIB

KPK Minta Mantan KSAU Buktikan di Persidangan Jika Isi Dakwaan tak Benar

Surat dakwaan tim jaksa KPK disusun berdasarkan hasil penyidikan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi meminta mantan kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna untuk membuktikan di persidangan jika merasa isi dakwaan jaksa yang menyebut namanya tidak benar.

"Sebagai warga negara yang baik, silakan nanti hadir di persidangan dan sampaikan di hadapan majelis hakim jika merasa fakta tersebut tidak benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga

Dalam surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG), Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut ada dana komando (DK/Dako) kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna. Dana yang disebut diterima mantan KSAU senilai Rp 17,733 miliar dari pengadaan helikopter VIP/VVIP AgustaWestland (AW)-101.

Lebih lanjut, Ali menegaskan, surat dakwaan tim Jaksa KPK disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan akan dibuktikan di persidangan secara terbuka. "Publik pun kami ajak untuk ikuti dan kawal proses persidangannya yang terbuka untuk umum," ujar Ali.

KPK pun meyakini dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan perkara korupsi pengadaan helikopter AW-101 tersebut.

Selain itu, KPK juga sudah memberi kesempatan kepada saksi Agus Supriatna untuk hadir pada proses penyidikan. KPK telah memanggil mantan Kasau itu pada tanggal 8 dan 15 September 2022, tetapi yang bersangkutantidak menghadiri panggilan tersebut.

KPK juga menyayangkan pernyataan kuasa hukum Agus Supriatna soal isi dakwaan yang menyebut nama kliennya tersebut sangat tendensius.

"Membangun narasi dan tuduhan serampangan di ruang publik terhadap kerja tim jaksa sama sekali tidak bermakna sebagai pembuktian," ucap Ali Fikri.

KPK pun menegaskan tuduhan tanpa dasar oleh kuasa hukum terhadap hasil penyidikan KPK tersebut dikhawatirkan dinilai sebagai bentuk kepanikan dan justru bisa merugikan klien.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement