Sabtu 15 Oct 2022 07:20 WIB

HGB 160 Tahun di IKN Dinilai Melanggar UU

Dalam UUPA 1960 tidak ada ketentuan soal pembaruan hak atas tanah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik keras langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun bagi calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut KPA, tawaran itu melanggar Undang-Undang. Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika menjelaskan, tawaran Hadi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement