REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu memastikan tidak mengajukan bantahan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy setelah berkomunikasi dengan kliennya usai pembacaan dakwaan kepada dirinya di sidang kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (18/10/2022).
"Terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum, kami melihat dakwaan sudah cermat sudah tepat. Selanjutnya kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy, usai pembacaan dakwaan di PN Jaksel.
Ronny menilai dakwaan yang dibacakan JPU sudah cermat dan tepat, sehingga pihaknya memutuskan tidak diperlukan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi, dan langsung ke pembuktian. Walaupun tidak mengajukan eksepsi pihak pengacara Bharada E memohon kepada Majelis Hakim untuk segera menghadirkan saksi-saksi dalam waktu dekat, dua atau tiga hari ke depan.
"Kedua sesuai dengan asas peradilan agar cepat kami mohon kepada yang mulia maupun melalui jasa menuntut umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdi Sambo, Putri Candrawati kuwat Maruf," ujar Ronny menambahkan.
Menjawab permintaan dari Pengacara Bharada E ini, majelis hakim menegaskan pemanggilan saksi-saksi akan segera dilakukan segera setelah masuk dalam sidang pembuktian. Untuk persidangan selanjutnya pada Selasa depan, pihaknya sudah akan menghadirkan 12 saksi, termasuk salah satunya pengacara dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Usai persidangan Ronny Talapessy sebagai pengacara Bharada E juga telah memastikan apa yang dilakukan kliennya merupakan mengikuti perintah atasan. Namun atasannya yaitu FS, memang sempat mengiming-imingi sejumlah uang sejumlah Rp 1 miliar. Namun uang yang dijanjikan FS tersebut tidak pernah diterima kliennya sama sekali.
"Uang yang dijanjikan itu tidak pernah ada, dan tidak ada pemberian uang tersebut ke Bharada E," tegas Ronny.
Setelah selesai pembacaan dakwaan, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyampaikan penyesalannya dan rasa duka sedalam dalamnya kepada pihak keluarga Brigadir J. "Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga... Namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar Bharada E.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.