Rabu 19 Oct 2022 17:46 WIB

Kemenko Polhukam Ingatkan Polisi Jalankan Rekomendasi TGIPF

Polri mengaku masih menjalin komunikasi dengan pihak keluarga untuk proses ekshumasi.

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Mahfud MD (keenam kiri) beserta jajaran anggota memberikan keterangan pers usai menyampaikan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/10/2022).?TGIPF menyebut semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah,?TGIPF?juga menyampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab.
Foto: ANTARA/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Mahfud MD (keenam kiri) beserta jajaran anggota memberikan keterangan pers usai menyampaikan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/10/2022).?TGIPF menyebut semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah,?TGIPF?juga menyampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengingatkan polisi untuk segera menjalankan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Yakni soal penggalian kembali jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Kami akan mengecek ada satu rekomendasi lagi tentang autopsi korban yang meninggal dunia. Gunanya untuk memastikan apa penyebab kematian dari para korban," kata Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Armed Wijaya, usai proses rekonstruksi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga

Ekshumasi adalah penggalian kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang. Hal ini dilakukan untuk identifikasi forensik penyebab kematian seseorang yang tidak natural dan dikuburkan sebelum dilakukan autopsi.

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyatakan, mereka masih menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban untuk melakukan proses itu. Sesuai aturan, kata dia, proses penggalian kembali jenazah korban harus mendapat persetujuan dari keluarga korban.

"Ekshumasi sampai dengan hari ini dari pihak penyidik bersama Polhukam nanti akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," ujar dia.

Ia memastikan penyidik bersama TGIPF secepatnya akan menemui keluarga korban untuk meminta persetujuan penggalian kembali jenazah korban. Berdasarkan rekomendasi, kata dia, pihaknya harus menggali kembali jenazahsetidaknya terhadap dua korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Yang diautopsi rekomendasinya dua orang, tapi masih dikomunikasikan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement