Kamis 20 Oct 2022 20:40 WIB

UIN Jakarta Eksekusi Lahan dengan Pendekatan Humanis

UIN Jakarta menekankan pentingnya dialog dan musyawarah.

UIN Jakarta Eksekusi Lahan dengan Pendekatan Humanis
Foto: Dok Republika
UIN Jakarta Eksekusi Lahan dengan Pendekatan Humanis

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG --Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengeksekusi pengembalian enam bidang tanah yang berada di Puri Intan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan ke pangkuan Kementerian Agama. 

Eksekusi pengembalian yang dimiliki negara itu dilakukan terhadap tanah-tanah yang telah disita serta dititipkan kembali kepada para pihak yang saat ini menguasai tanah dengan total luas 3.600 m².

Baca Juga

Tanah tersebut diketahui dititipkan kembali kepada para pihak yang saat ini menguasai tanah antara lain Wayong, Amirurrasyid Arifin, Asni Oscar, Syamsidar, Ely, dan Elvi Husna dengan total luas 3.600 m² yang letaknya saling berdekatan. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Universitas Islam Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) Sulaiman N Sembiring mengatakan, sejak awal Rektor UIN Jakarta dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku institusi yang memiliki tanggung jawab melakukan eksekusi berpesan untuk dilakukannya langkah-langkah dan pendekatan yang humanis. 

"Bersama-sama sepakat menekankan hal yang sama yaitu perlunya dialog dan musyawarah khususnya sebelum hari eksekusi antara UIN Jakarta selaku pemohon eksekusi dengan warga yang menguasai tanah negara yang akan dieksekusi tersebut," ujarnya, Kamis (20/10/2022).

Sulaiman mengatakan, dalam rapat koordinasi antar instansi tersebut juga ditegaskan apabila pada 20 Oktober 2022 saat eksekusi dilakukan masih ada warga yang menolak untuk dieksekusi maka tidak ada lagi dialog dan upaya paksa harus dilakukan. Dalam dialog tersebut, terdapat empat warga yang bersedia menandatangani berita acara serah terima tanah negara. 

"Yakni Elvi Husna, perwakilan Syamsidar, Amirrurasyid dan yang menguasai tanah Wayong yaitu Bambang Sugiharso yang telah dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2022. Untuk itu warga meminta kelonggaran waktu untuk membongkar sendiri rumah mereka dengan batasan waktu hingga 15 Desember 2022," jelasnya.

Menurut Sulaiman, eksekusi tanah negara pada 20 Oktober 2022 mendapat pengamanan penuh dari Polres Kota Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat Timur, Kodim 0506 Tangerang dan Koramil Ciputat, serta sejumlah tenaga pengaman dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Sementara itu, Sekretaris Tim Percepatan Penyelesaian Aset UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Imam Thobroni mengatakan, eksekusi pengembalian Tanah Negara ini merupakan kelanjutan eksekusi yang dilakukan sebelumnya yaitu pada 12 Desember 2019. 

UIN Jakarta selaku perpanjangan Kementerian Agama membutuhkan lahan untuk pembangunan kampus dan gedung yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan, yang saat ini sudah sangat tidak memadai. 

"Oleh karena itu pengembalian tanah-tanah Negara tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tersebut," kata Imam. 

Eksekusi tanah Negara dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1452 K/Pid/1994 pada 30 November 1994 Jo. 

Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 102/1994/PT.BDG tanggal 1 Agustus 1994 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pts.Pid.Sus/1993PN.Tng tanggal 28 Mei 1994 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara terdakwa Syarief Soegirwo yang memutuskan antara lain : “Merampas untuk Negara Cq. Departemen Agama, barang bukti berupa tanah-tanah ex. YPMII yang terletak di Pademangan Ancol dan Kecamatan Ciputat-Tangerang seluas ± 120.241 m² sebagaimana tercantum dalam lampiran barang bukti Jo. Berita Acara Penyitaan terhadap tanah-tanah tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement