Senin 24 Oct 2022 01:05 WIB

Menjabat Cuma 45 Hari, Liz Truss Bakal Dapat Tunjangan Rp 2 Miliar per Tahun

Tunjangan tersebut akan diperoleh Liz Truss seumur hidup.

Rep: Febryan A/ Red: Nidia Zuraya
45 Hari Liz Truss Jadi PM Inggris
Foto: Reuters
45 Hari Liz Truss Jadi PM Inggris

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Meski masa jabatannya sebagai Perdana Menteri Inggris hanya 45 hari, tapi Liz Truss berhak mendapatkan dana tunjangan sebesar 115 ribu Poundsterling atau sekitar Rp 2 miliar per tahun hingga akhir hayatnya.

Masa jabatannya yang tak sampai dua bulan itu sudah cukup untuk memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Biaya Tugas Publik. Uang itu bukan untuk penggunaan pribadi, melainkan untuk membantu membayar biaya tambahan yang dihadapi mantan perdana menteri karena berada dalam “kehidupan publik”, seperti biaya kepegawaian.

Baca Juga

Mengutip laporan Bloomberg, publik di media sosial mendesak Truss untuk menolak dana tunjangan itu karena masa jabatannya yang terlalu singkat. Lawan politiknya bahkan menyebut gaji Truss selama menjadi perdana menteri jauh lebih kecil diabanding Tunjangan Biaya Tugas Publik yang akan ia dapatkan.

"Tidak mungkin dia diizinkan untuk mengakses 115 ribu Poundsterling per tahun untuk dana kehidupan seperti pendahulunya baru-baru ini-- yang semuanya menjabat selama lebih dari dua tahun," kata Partai Demokrat Liberal.

Sejumlah pihak lain juga mendorong agar dana Rp 2 miliar per tahun itu sebaiknya digunakan untuk hal lain yang bermanfaat dari pada diberikan kepada Truss, perdana menteri dengan masa jabatan terpendek sepanjang masa. Sejak mundur dari jabatannya pada Kamis (20/10/2022), Truss belum memberikan komentar terkait dana tunjangan ini.

Untuk diketahui, kebijakan Tunjangan Biaya Tugas Publik itu dibuat oleh Perdana Menteri John Major pada tahun 1991 menyusul pengunduran diri pendahulunya, Margaret Thatcher. Pembayaran dana tunjangan itu dilakukan oleh Kantor Kabinet pusat. Hanya saja, para mantan perdana menteri tidak diperbolehkan membelanjakan uang untuk kehidupan pribadi mereka atau untuk membayar kantor konstituen mereka.

Selain itu, mantan perdana menteri tidak lagi berhak menerima dana tersebut apabila memimpin oposisi resmi di Parlemen. Jika mantan perdana menteri mengambil pekerjaan sektor publik lain, Kantor Kabinet akan meninjau dan mungkin mengurangi jumlah dana yang diberikan.

Mantan PM juga tidak dapat meminta pembayaran "sebelum kebutuhan." Untuk menunjukkan bagaimana mereka menggunakan uang itu, mereka harus memegang dokumen seperti tanda terima atau slip gaji dan diserahkan kepada Kantor Kabinet.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement