Senin 24 Oct 2022 15:52 WIB

Kasus Indosurya, Pengamat: Ini Kasus Spektakuler yang Harus Dituntaskan

Agar dibentuk tim khusus untuk memantau kasus Indosurya

Rep: Mabruroh/ Red: Joko Sadewo
Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai kasus dugaan investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, merupakan kasus spektakuler. Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas masalah ini hingga ke dasarnya.

“Waduh ini spektakuler, harus ditindak secara hukum,  tetapi juga harus diperhatikan nasib para korbannya,” kata Abdul Fickar, yang juga Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Senin (23/10).

Kejaksaan Agung menyampaikan, kasus KSP Indosurya telah menelan korban hingga 23 ribu orang, dengan kerugian terbesar sepanjang sejarah Indonesia Rp 106 triliun.

Fickar berharap agar dibentuk tim khusus untuk memantau kasus ini dan mengumpulkan semua aset KSP Indosurya Cipta. Fickar berharap agar masyarakat yang menjadi korban penipuan ini bisa mendapatkan kembali uangnya.

“Harus dibentuk tim atau panitia penyelesaian yang mengumpulkan semua aset yang tersisa dan mendata masyarakat yang dirugikan,  serta mencari pola penyelesaian yang menguntungkan para korban,” kata Fickar.

Kasus ini merupakan pengalaman pahit, Fickar yakin ada beberapa pihak yang terlibat. "Tidak hanya para pengusaha, tapi juga dari birokrasi pemerintahan //in casu pejabat-pejabat tertentu yang memberi fasilitas operasional. Harus ditindak semuanya,” tambah Fickar.

Ia menyarankan masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam menginvestasikan uangnya. Jika ingin menjadi anggota koperasi kata dia, pastikan perusahaan tersebut memang berbadan hukum. “Bisa  di cek nomer registrasi koperasinya untuk memastikan koperasinya sudah berbadan hukum atau belum,” kata Fickar.

Menurut Kejaksaan Agung, kasus ini dinilai sebagai kasus dengan kerugian terbesar di Indonesia yakni mencapai Rp 106 triliun. Kejaksaan telah berupaya untuk mengembalikan kerugian korban melalui berkas perkara yang bisa disita senilai Rp 192 miliar.

Kasus Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dua orang terdakwa, Henry Surya dan June Indria. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement