REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang gadis berusia 16 tahun berhasil selamat dari percobaan perkosaan dan pembunuhan di Desa langgongsari Kec. Cilongok Kab. Banyumas.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.
"Kami telah mengamankan pelaku berinisial A (24 tahun) warga Desa Rancamaya, Kec. Cilongok Kab. Banyumas yang telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban KTM yang berumur 16 tahun warga Kec. Cilongok, Kab. Banyumas," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Selasa (25/10/22).
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (20/10/2022) di pinggir sungai Bamban Grumbul Karanggebang Desa langgongsari, Kecamatan Cilongok Kab. Banyumas.
Awalnya pada hari Kamis (20/10/22) sekitar pukul 17.30 WIB pelaku yang mengenal korban dan keluarganya datang ke rumah korban. Pelaku berpura-pura mencari Ayah korban. Tetapi saat itu sang ayah tidak ada. Kemudian pelaku mengajak korban dengan dalih mencari kendaraan truk untuk bekerja.
"Pada saat di perjalanan, pelaku mengajak korban ke tempat yang sepi, sesampainya di TKP pelaku berniat untuk memperkosa korban namun korban memberontak," tutur Kasat Reskrim.
Setelah korban memberontak dan melarikan diri, pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencekik, membungkam mulut dan menengelamkan kepala korban ke dalam air. Akan tetapi korban berhasil lolos dan kemudian ditolong oleh warga.
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pada Ahad (23/10/22) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat penyerahan pelaku dari Polsek Cilongok. Selanjutnya Unit PPA melakukan interogasi awal dan atas dasar bukti permulaan yang cukup, Polisi meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP.