Rabu 26 Oct 2022 00:27 WIB

Ayah dan Ibu Brigadir J: Anakku Eliezer Jujurlah Ungkap Kebenaran

Fakta kebenaran, dan kejujuran diharapkan terungkap dari pengakuan Bharada RE.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Foto:

Terbang dari Jambi

Sebelas anggota keluarga Brigadir J itu terbang dari Jambi ke Jakarta, untuk hadir langsung ke persidangan lanjutan atas terdakwa Bharada RE. Para keluarga itu, termasuk calon isteri Brigadir J, Vera Simanjutak yang turut memberikan kesaksian. Mereka hadir atas ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak juga dihadirkan menjadi saksi pelapor. Sebelum persidangan di mulai, pun Bharada RE sempat berlutut kepada Samuel Hutabarat, dan Rosti Simanjuntak untuk permohonan maaf atas apa yang terjadi pada Brigadir J.

Sebelum majelis hakim menutup persidangan, Bharada RE pun merespons permintaan keluarga Brigadir J itu. Di hadapan hakim, dan keluarga Brigadir J, Bharada RE mengaku tak mempercayai adanya pelecehan maupun kekerasan seksual yang menjadi motif, atau latar belakang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Bharada RE menjanjikan kepada keluarga Brigadir J, akan membela hak-hak, dan nama baik Brigadir J yang sudah dibunuhnya bersama terdakwa Ferdy Sambo. “Untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos (J), melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” begitu kata Bharada RE. 

Bharada RE, pun menyanggupi permintaan, dan harapan dari keluarga Brigadir. “Terima kasih kepada bapak ibu dan keluarga Bang Yos,” kata Bharada RE. 

Bharada RE berjanji, untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa yang merampas nyawa Brigadir J itu. “Saya hanya ingin menyampaikan, saya akan membela untuk yang terakhir kalinya, akan membela abang saya, Bang Yos,” kata RE. 

Tanpa meminta pengampunan yang lebih, Bharada RE, pun menyanggupi untuk menerima segala bentuk hukuman dari hukum yang saat ini sedang berproses terhadapnya. “Dan saya siap untuk apapun yang terjadi. Apapun keputusan hukum untuk diri saya,” begitu kata RE.

Bharada RE satu dari lima terdakwa yang diajukan ke persidangan terkait pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, adalah Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi, serta pembantu rumah tangga Kuat Maruf (KM).

Satu ajudan lainnya yang juga turut menjadi terdakwa adalah Bripka Ricky Rizal (RR). Kelima tersangka itu didakwa dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Persidangan terhadap terdakwa RE dilakukan terpisah dari empat tersangka lainnya. Sebab Bharada RE, selain menjadi terdakwa dan pelaku pembunuhan, namun ia adalah saksi krusial yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dan dalam perlindungan Lembaga Perlindingan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara empat terdakwa lainnya, akan digelar pada Rabu (26/10) dengan agenda pembacaan putusan sela. 

Soal dugaan pelecehan dan kekerasan seksual selama ini disebut-sebut sebagai motif dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dugaan itu muncul dari hasil investigasi, dan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

 

Meskipun Komnas HAM dalam kesimpulannya tetap menebalkan kematian Brigadir J adalah pelanggaran HAM berupa extra judicial killing. Namun, Komnas HAM mengatakan, pembunuhan tersebut berlatar belakang dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Kamis (7/7). Komnas Perempuan mengatakan kekerasan seksual tersebut adalah pemerkosaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement