Kamis 27 Oct 2022 06:27 WIB

Iran Jatuhkan Sanksi Kepada Uni Eropa 

Iran merilis daftar sanksi yang mencakup anggota parlemen Uni Eropa dan media.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Pada hari Senin, 19 September 2022, foto yang diambil oleh individu yang tidak dipekerjakan oleh Associated Press dan diperoleh AP di luar Iran, sepeda motor polisi dan tempat sampah dibakar saat protes atas kematian Mahsa Amini, 22 -wanita berusia tahun yang telah ditahan oleh polisi moral bangsa, di pusat kota Teheran, Iran. Iran pada Rabu (26/10/2022) menjatuhkan sanksi kepada beberapa pejabat dan entitas Uni Eropa karena mendukung terorisme.
Foto: AP Photo
Pada hari Senin, 19 September 2022, foto yang diambil oleh individu yang tidak dipekerjakan oleh Associated Press dan diperoleh AP di luar Iran, sepeda motor polisi dan tempat sampah dibakar saat protes atas kematian Mahsa Amini, 22 -wanita berusia tahun yang telah ditahan oleh polisi moral bangsa, di pusat kota Teheran, Iran. Iran pada Rabu (26/10/2022) menjatuhkan sanksi kepada beberapa pejabat dan entitas Uni Eropa karena mendukung terorisme.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran pada Rabu (26/10/2022) menjatuhkan sanksi kepada beberapa pejabat dan entitas Uni Eropa karena mendukung terorisme, di tengah protes yang sedang berlangsung atas kematian Mahsa Amini setelah ditahan polisi moral di Teheran. Kementerian Luar Negeri Iran merilis daftar sanksi yang mencakup anggota parlemen Uni Eropa, kelompok advokasi dan media.

Iran menuduh pejabat dan entitas Uni Eropa menyebabkan kerusuhan di Iran serta menghasut terorisme, kekerasan dan menyebarkan kebencian. Beberapa organisasi Eropa yang masuk dalam daftar sanksi Iran antara lain, Friends of a Free Iran dari Parlemen Eropa, Komite Internasional Pencarian Keadilan yang berbasis di Brussel, organisasi non pemerintah Stop the Bomb, dan kantor berita Deutsche Welle Jerman.

Baca Juga

Sementara individu yang dijatuhkan sanksi diantaranya, co-Chairman Friends of a Free Iran, Javier Zarazlejos, anggota Parlemen Eropa Charlie Weimers, Jan Zahradil, dan Editor surat kabar Bild Jerman, Johannes Boie. Sanksi tersebut termasuk larangan visa kepada individu, penyitaan properti dan aset mereka di wilayah yang berada di bawah yurisdiksi pemerintah Iran.

Sanksi itu ditetapkan seminggu setelah Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap 11 individu dan entitas Iran. Sanksi ini sebagai tanggapan atas kekerasan pihak berwenang Iran terhadap demonstrasi atas kematian Mahsa Amini. Individu dan entitas yang dijatuhkan sanksi oleh Uni Eropa termasuk pejabat tinggi polisi moral Iran, serta Menteri Informasi dan Komunikasi dan lembaga penegak hukum.

"Uni Eropa dan negara-negara anggotanya mengutuk penggunaan kekuatan yang meluas dan tidak proporsional terhadap pengunjuk rasa damai. Ini tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima," ujar pernyataan Unu Eropa, dilansir Middle East Monitor, Kamis (27/10/2022).

Iran telah diguncang oleh protes yang meluas dalam beberapa pekan terakhir atas kematian Amini. Pemerintah Barat mengutuk Iran karena penggunaan kekerasan terhadap pengunjuk rasa.

Pihak berwenang Iran menuduh pemerintah Barat memicu kerusuhan di negara itu dengan mencampuri urusan dalam negeri Iran. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement