REPUBLIKA.CO.ID, PELALAWAN -- Seekor anak macan akar atau kucing hutan yang ditemukan warga Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Anak kucing hutan itu ditemukan warga dalam keadaan sakit.
Warga yang menemukan bernama Juriana. Ia menemukan satwa liar yang dilindungi itu di dalam di sebuah gubuk.
Kabid Wilayah I BKSDA Riau, Andri Hansen Siregar, mengatakan Juriana menyadari kalau kucing hutan masuk ke dalam satwa yang dilindungi. Sehingga ia langsung melaporkan ke BKSDA.
"Satwa itu diserahkan warga bernama Juriana, setelah mengetahui satwa itu dilindungi," kata Hansen, Jumat (28/10/2022).
Menurut keterangan warga, sebelum menemukan anak kucing hutan itu, Juriana dalam perjalanan pergi ke kebun bersama orang tuanya. Namun, karena hari sedang hujan, Juriana memutuskan beristirahat di dalam pondok atau gubuk di kebunnya.
Karena merasa iba melihat anak macan akar tersebut, Juriana memutuskan membawanya pulang. Namun, begitu sampai di rumah kerabat Juriana menyampaikan bahwa satwa itu merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
"Atas kesadaran ibu Juriana, dia melapor dan menyerahkan satwa ke petugas Balai Besar KSDA Riau terdekat," ujar Hansen.
Setelah menerima satwa tersebut, petugas membuat berita acara penyerahan satwa dan memberikan sosialisasi Juriana, bahwa satwa macan akar tersebut termasuk satwa liar yang dilindungi dan sebaiknya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Berdasarkan hasil diskusi dan pengamatan fisik satwa yang sehat, lincah dan masih liar serta dinilai sudah mampu bertahan hidup di alam. Sehingga bersama ibu Juriana tim melepasliarkan satwa macan akar di sekitar kawasan hutan konservasi.