JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik Johanis Tanak memastikan upaya restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi hanya sebatas wacana. Ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan bila memang restorative justice bisa diberlakukan. Ia mengatakan, penerapan restorative justice adalah pandangannya saja secara pribadi. “Itu cuma opini, bukan aturan, tapi...
Berita Lainnya