Sabtu 29 Oct 2022 07:30 WIB

‘Restorative Justice Hanya Opini’

Realisasi restorative justice kasus pidana korupsi harus mengacu UU.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik Johanis Tanak memastikan upaya restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi hanya sebatas wacana. Ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan bila memang restorative justice bisa diberlakukan. Ia mengatakan, penerapan restorative justice adalah pandangannya saja secara pribadi. “Itu cuma opini, bukan aturan, tapi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement