Rabu 02 Nov 2022 12:56 WIB

Buat Kumuh, PKL di Stadion Pakansari Bogor akan Ditertibkan

Selain PKL, pungutan parkir liar juga kerap mengganggu pengunjung Stadion Pakansari.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan pedagang kaki lima (PKL) untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan pedagang kaki lima (PKL) untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang dinilai membuat kumuh kawasan tersebut. Dalam waktu dekat, Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap para PKL tersebut.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat tentang keberadaan PKL bersama dinas-dinas terkait. Termasuk dengan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

“Ada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor kita undang semua. Intinya dalam waktu dekat, Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap PKL, baik yang di bahu jalan maupun di bawah,” kata Cecep melalui sambungan telepon, Rabu (2/11/2022).

Cecep mengakui, Satpol PP Kabupaten Bogor membutuhkan dinas terkait secara bersamaan untuk melakukan penataan dan penertiban. Sebab, menurutnya, sulit jika penataan dan penertiban hanya dilakukan oleh satu pihak.

Misalnya, kata dia, DPKPP Kabupaten Bogor dapat melakukan penataan taman dan aset-aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sedangkan Dishub dan Dispora Kabupaten Bogor dapat melakukan penataan parkir.

Di samping itu, dia mengatakan, Pemkab Bogor tidak melarang PKL untuk berjualan. Hanya saja, dia meminta, agar para PKL berjualan di tempat yang semestinya. Misalnya, dengan membentuk kelompok dan bersurat ke pimpinan Pemkab Bogor untuk ditempatkan di tempat tertentu.

“Diwadahi oleh Pak Camat atau Lurah, seperti apa nanti pimpinan menyikapinya, nanti akan mencari solusi. Termasuk mungkin tempatnya, jadi (Stadion) Pakansari terselesaikan gitu,” ujarnya.

Lebih lanjut Cecep mengatakan, terkait giat penertiban, Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu. Dimana sosialisasi dapat dilakukan bersama RT, RW, Lembaga Kemasyarakatan, Lurah, dan Camat yang juga diundang dalam rapat tindak lanjut penanganan PKL.

“Sekarang tinggal normatifnya, ada pemberitahuan, nanti dikaji dulu, akan dibahas dulu apa 1 x 24 jam atau seperti apa. Dan ini berlaku kita prioritaskan dulu untuk jalur Pakansari,” tegas Cecep.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menegaskan, PKL dilarang untuk berjualan di sekitar Stadion Pakansari. Dia pun mempertanyakan, mengapa ada pembiaran PKL yang membuat kawasan stadion menjadi kumuh dan tidak nyaman.

“Sebetulnya nggak boleh. Makanya, saya sekarang mempertanyakan kenapa ada pembiaran. Itu kan bikin kumuh ya, dan tidak nyaman aja. Nanti akan kita evaluasi dari Satpol PP,” tegasnya.

Selain PKL, Iwan juga mempermasalahkan terkait pungutan parkir liar yang kerap mengganggu pengunjung Stadion Pakansari. Ditambah lagi, kendaraan yang parkir sembarangan mengganggu lalu lintas di kawasan tersebut.

“Ya karena ada kegiatan itu, makanya ada parkir liar yang bikin malam itu kita susah untuk mobilisasi dan lain sebagainya,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement