Jumat 07 Jul 2023 16:29 WIB

Kasus Miras, Lima Anggota Satpol PP Bogor Diberhentikan tidak Hormat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada satu orang lagi yang terlibat kasus miras itu.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemusnahan minuman keras (miras).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
(ILUSTRASI) Pemusnahan minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberhentikan lima anggotanya buntut kasus minuman keras (miras). Mereka disebut melanggar perjanjian kerja dan pakta integritas.

Sebelumnya muncul video oknum anggota yang minum miras di Pos Jaga Satpol PP Kantor Bupati Bogor, yang kemudian viral. Merespons hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pihaknya memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum anggota yang terlibat.

Baca Juga

“Oknum ini melanggar perjanjian kerja dan pakta integritas yang dituangkan pada awal perjanjian kontrak tersebut, ditandatangani di tahun 2023 awal. Dalam perjanjian dan pakta integritas itu memuat hak, kewajiban, larangan, serta sanksi,” kata Cecep, dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Dalam video berdurasi 17 detik yang beredar di media sosial, sejumlah anggota Satpol PP tengah berada di pos jaga pada malam hari. Di sekitar oknum anggota tersebut terdapat botol miras yang sudah dibuka dan beberapa bungkus rokok.