Rabu 02 Nov 2022 15:53 WIB

Ayah Pembunuh Anak di Depok Merupakan Karyawan Bappenda Kabupaten Bogor

Bappenda akan melakukan PHK dengan pemberhentian tidak hormat.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan anak di RT 3, RW 8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Seorang anak meninggal setelah dianiaya ayah kandungnya pada Selasa (1/11) pagi.
Foto: Republika/Alkhaledi kurnialam
Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan anak di RT 3, RW 8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Seorang anak meninggal setelah dianiaya ayah kandungnya pada Selasa (1/11) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pelaku pembunuh anak dan penganiaya istri di Jatijajar, Kota Depok, berinisial RN merupakan pegawai honorer Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Sebagai langkah ke depan, Bappenda Kabupaten Bogor akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pemberhentian tidak hormat.

"Yang bersangkutan (RN) benar bekerja di Bappenda Kabupaten Bogor sebagai tenaga rekrutmen terhitung Februari 2019," kata Staf Bagian Umum Kepegawaian Bappenda Kabupaten Bogor, Itang, dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/11).

Itang mengatakan, selama bekerja sang pelaku tidak memiliki masalah di tempat bekerja. Adapun kasus hukum yang menjerat pelaku, dikatakan Itang, tidak berkaitan dengan pekerjaan yang sedang dijalaninya. Sebab permasalahan tersebut merupakan ranah perorangan.

"Tindak pidana kekerasan rumah tangga hingga terjadi penghilangan nyawa anak kandungnya sendiri dan mengakibatkan istrinya kritis itu tidak ada hubungan dengan pekerjaan di mana bersangkutan bertugas. Karena kejadiannya merupakan perbuatan perorangan yang dilakukan di luar jam kerja," tegasnya.

Lebih lanjut, Itang mengatakan, ke depan Bappenda Kabupaten Bogor secara administrasi akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pemberhentian tidak hormat. "Setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. 

Sebelumnya, diberitakan RN melakukan kekerasan terhadap istrinya, NI (31 tahun) hingga korban mengalami luka serius hingga kritis. Sementara, anak tersangka berinisial K (12) yang duduk di bangku SD meninggal dunia dianiaya sang ayah.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement