Rabu 02 Nov 2022 15:53 WIB

Ayah Pembunuh Anak di Depok Merupakan Karyawan Bappenda Kabupaten Bogor

Bappenda akan melakukan PHK dengan pemberhentian tidak hormat.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan anak di RT 3, RW 8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Seorang anak meninggal setelah dianiaya ayah kandungnya pada Selasa (1/11) pagi.
Foto: Republika/Alkhaledi kurnialam
Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan anak di RT 3, RW 8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Seorang anak meninggal setelah dianiaya ayah kandungnya pada Selasa (1/11) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pelaku pembunuh anak dan penganiaya istri di Jatijajar, Kota Depok, berinisial RN merupakan pegawai honorer Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Sebagai langkah ke depan, Bappenda Kabupaten Bogor akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pemberhentian tidak hormat.

"Yang bersangkutan (RN) benar bekerja di Bappenda Kabupaten Bogor sebagai tenaga rekrutmen terhitung Februari 2019," kata Staf Bagian Umum Kepegawaian Bappenda Kabupaten Bogor, Itang, dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/11).

Itang mengatakan, selama bekerja sang pelaku tidak memiliki masalah di tempat bekerja. Adapun kasus hukum yang menjerat pelaku, dikatakan Itang, tidak berkaitan dengan pekerjaan yang sedang dijalaninya. Sebab permasalahan tersebut merupakan ranah perorangan.

"Tindak pidana kekerasan rumah tangga hingga terjadi penghilangan nyawa anak kandungnya sendiri dan mengakibatkan istrinya kritis itu tidak ada hubungan dengan pekerjaan di mana bersangkutan bertugas. Karena kejadiannya merupakan perbuatan perorangan yang dilakukan di luar jam kerja," tegasnya.