REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan migrasi siaran tv analog ke digital selain perintah Undang-undang, juga komitmen Indonesia di International Telecommunication Union PBB. Pada konferensi internasional ITU pada 2006 diputuskan 119 negara anggota ITU mendorong penghentian siaran analog sebelum tahun 2015.
Sementara di tingkat regional negara-negara ASEAN, kata Mahfud, telah mendeklarasikan untuk menuntaskan penghentian siaran analog di tahun 2020. "Di kawasan ASEAN ini Indonesia termasuk negara yang tertinggal sebenarnya dalam pengimplementasian deklarasi ASEAN tentang penghentian siaran analog," kata Mahfud, saat menghadiri hitung mundur pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) Jabodetabek dan sejumlah daerah di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (3/11/2022) dini hari.
Mahfud menjelaskan, penghentian siaran analog di negara tetangga seperti Brunei telah dilakukan sejak 2017, kemudian Malaysia dan Singapura pada 2019. Lalu Thailand dan Vietnam pada 2020.
Bahkan, kata Mahfud, berapa negara di kawasan Asia Afrika telah menghentikan siaran TV analog pada tahun 2014 yang lalu seperti Aljazair, Mauritius, Namibia dan Zambia.
Dia menjelaskan, meskipun Indonesia telah memulai proses migrasi TV Analog ke digital sejak tahun 2007, tetapi baru terealisasi 2022. Uji coba siaran televisi digital di Indonesia, kata Mahfud, sebenarnya sudah dimulai pada tahun 2008.
Kemudian selanjutnya, pemerintah menyiapkan transisi migrasi TV analog ke TV digital, melalui penyiaran payung hukum, penyiapan payung hukum pembangunan dan pengembangan infrastruktur penyiaran digital. Sedangkan, infrastruktur TV digital sudah mulai dibangun sejak akhir tahun 2012 hingga pembangunan infrastruktur pendukung siaran digital telah selesai dilaksanakan saat ini.
Sejak tahun 2020 pemerintah juga secara masif telah melakukan sosialisasi migrasi TV analog ke TV digital dengan berbagai diskusi publik, langsung ke masyarakat maupun melalui media penyiaran serta saluran lainnya. "Melalui undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan regulasi turunan lainnya Indonesia telah memiliki payung hukum untuk migrasi TV analog ke TV digital dan penghentian analog atau yang disebut ASO," ujarnya.
Sebelum pelaksanaan ASO dalam jumlah besar dilakukan pada Rabu (2/11/2022) tengah malam, pengehentian siaran analog sebenernya juga telah lebih dahulu diujicobakan di empat wilayah penyiaran yang mencakup delapan kabupaten/kota pada April 2022. Delapan wilayah tersebut yakni di Riau ada Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti dan di wilayah Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka dan wilayah Papua Barat yaitu di kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Kemudian, pada 5 Oktober 2022 dilakukan penghentian siaran analog di 35 kabupaten kota yang hanya dijangkau acara siaran TVRI. Dari 514 kabupaten kota di seluruh Indonesia, terdapat 173 kabupaten/kota yang belum terjangkau oleh siaran televisi analog
"Sehingga sebelum malam ini sebenarnya sudah ada 216 kabupaten kota di seluruh Indonesia yang tidak lagi menerima siaran TV analog, dari uji coba dan penghentian di 126 kota kabupaten kota tersebut, pemerintah telah melakukan evaluasi dan berbagai upaya perbaikan sehingga penghentian siaran analog bisa berjalan lebih baik lagi," ujar Mahfud.
Karena itu, dia berharap pelaksanaan ASO di Jabodetabek dan sejumlah daerah malam ini berjalan lancar. Sehingga diikuti kesuksesan pelaksanaan ASO di wilayah lainnya.
"Keberhasilan penghentian siaran TV analog di Jabodetabek akan menjadi benchmark bagi penghentian TV analog di wilayah-wilayah penyiaran lain di Indonesia yang siap secara teknis," ujarnya.