REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Gubernur Bali Wayan Koster meminta, agar masyarakat utamanya perajin mempertahankan arak Bali usai resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Dengan telah ditetapkannya menjadi WBTb, proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya," kata Koster dalam siaran pers Humas Pemprov Bali di Denpasar, Kamis (4/11/2022).
Gubernur Wayan Koster meminta, agar setelah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda, masyarakat tak lagi membuat arak gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi arak Bali.
Penetapan arak Bali sebagai WBTb juga tak terlepas dari sejumlah upaya Pemprov Bali dalam melindungi produsen minuman tersebut dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
"Akhirnya, arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus izin edar. Para petani arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa," ujar Koster.
Usaha Pemprov Bali dalam melindungi, merawat, dan memajukan warisan leluhur, dalam hal ini bidang kemahiran kerajinan tradisional membuat minuman arak, tak berhenti sampai di peraturan.
Gubernur menyampaikan, bahwa pihaknya terus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, hingga akhirnya arak Bali masuk kategori minuman spirit ketujuh di dunia.
Minuman yang masuk kategori spirit dunia adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25-45 persen yang dibuat dengan proses destilasi. Ketujuh minuman itu adalah Whiskey dari Irlandia, Rum dari India Barat, Gin dari Belanda, Vodka dari Rusia, Tequila dari Mexico, Brandy dari Belanda, dan arak Bali.
Berbagai upaya yang dilakukan dalam mendukung arak Bali akhirnya menunjukkan hasil positif bagi perajin dan pelaku usaha arak, sehingga sebagai bentuk apresiasi, Gubernur Koster mengadakan jamuan makan malam dan pesta cocktail pada Sabtu (5/11/2022) mendatang.
Dalam acara tersebut, Wayan Koster mengaku, akan mengundang para perajin arak se-Bali, manajer hotel, serta pengusaha pariwisata Bali. "Acara ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata bahwa arak Bali telah mendapat pengakuan nasional dan memenuhi standar kualitas minuman destilasi, sehingga sudah sangat layak dijadikan sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restoran," ujarnya.
Dalam penetapan WBTb, arak Bali lolos bersama delapan warisan budaya lainnya, yaitu uyah (garam) Amed, jaja laklak, lontar Bali, sate lilit, karya pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan, dan sayur serombotan.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.