Sabtu 05 Nov 2022 18:25 WIB

Bawaslu Kabulkan Gugatan Lima Partai, KPU: Mereka tak Otomatis Lolos

Bawaslu memberikan kesempatan lima partai melengkapi syarat administratifnya.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Foto: Republika/Febryan. A
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang dilayangkan lima partai politik atas ketidaklolosan mereka dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, keputusan tersebut tidak membuat lima partai itu otomatis lolos verifikasi administrasi.

"Sebenarnya, lima partai ini tidak langsung otomatis lolos (verifikasi administrasi)," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Bali, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga

Lima partai itu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia. Lima partai itu sebelumnya menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut pemilu. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Hasyim, menegaskan, keputusan Bawaslu tersebut memberikan kesempatan kepada lima partai itu melengkapi syarat administratifnya. Terutama syarat-syarat administrasi yang membuat mereka tidak lolos.

"Kalau lima partai itu sudah melengkapi dokumennya, maka KPU akan melakukan verifikasi ulang. Lalu KPU akan membuat kesimpulan apakah partai itu memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi atau tidak," kata Hasyim.

Putusan Bawaslu membuat lima partai itu kembali berpeluang lolos jadi peserta Pemilu 2024. Jika mereka dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan, maka bisa mengikuti verifikasi faktual. Apabila lolos verifikasi faktual, barulah partai itu dinyatakan sah sebagai peserta pemilu.

Sebelumnya, dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu, di Jakarta, Jumat (4/11/2022) itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai. Pada intinya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang memutuskan lima partai itu tidak lolos verifikasi administrasi.

Lalu, majelis sidang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu. KPU juga harus melaksanakan putusan ini dalam kurun waktu tiga hari kerja.

KPU sendiri memutuskan, dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos. Sedangkan enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement