Sabtu 05 Nov 2022 18:25 WIB

Bawaslu Kabulkan Gugatan Lima Partai, KPU: Mereka tak Otomatis Lolos

Bawaslu memberikan kesempatan lima partai melengkapi syarat administratifnya.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Foto: Republika/Febryan. A
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang dilayangkan lima partai politik atas ketidaklolosan mereka dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, keputusan tersebut tidak membuat lima partai itu otomatis lolos verifikasi administrasi.

"Sebenarnya, lima partai ini tidak langsung otomatis lolos (verifikasi administrasi)," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Bali, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga

Lima partai itu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia. Lima partai itu sebelumnya menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut pemilu. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Hasyim, menegaskan, keputusan Bawaslu tersebut memberikan kesempatan kepada lima partai itu melengkapi syarat administratifnya. Terutama syarat-syarat administrasi yang membuat mereka tidak lolos.