Senin 07 Nov 2022 17:39 WIB

Komisi II DPR Targetkan Perpu Pemilu Rampung Desember

Mardani menegaskan Perppu Pemilu tak akan mengubah penetapan nomor urut parpol.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menargetkan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemilu rampung pada Desember. Hal itu perlu dilakukan guna mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua.

"Jadi, tentatifnya Desember 2022," kata Mardani di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca Juga

Ia menyebut pihaknya juga telah melakukan perbincangan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara informal terkait dengan target pengesahan Perpu Pemilu pada Desember mendatang. Penargetan Perpu Pemilu rampung dalam satu bulan ke depan itu, kata Mardani, karena harus ada payung hukum spesifik bagi tiga DOB Papua terkait dengan alokasi kursi dalam Pemilu 2024.

"Kalau enggak, nanti mereka enggak punya alokasi kursi. Kasihan sudah jadi provinsi enggak ada alokasi kursi, itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," ujarnya.

Mardani juga menegaskan Perpu Pemilu hanya akan berfokus pada DOB Papua dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia mengatakan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu tidak akan mengalami perubahan dalam Perpu Pemilu.

"Tetap dilakukan dengan cara diundi sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu)," ujarnya.

Dalam peraturan KPU (PKPU) yang merupakan turunan UU Nomor 7 Tahun 2017, kata dia, setiap pemilu nomor urut partai diundi. "Jadi, kalau ikut PKPU, akan undi setelah penetapan parpol dan sebelum pengesahan parpol mana saja yang berhak untuk ikut Pemilu 2024," tuturnya.

Selain itu, kemungkinan usulan-usulan seperti penetapan nomor urut parpol peserta pemilu hingga penyeragaman masa jabatan anggota KPU di daerah, lanjut dia, kiranya akan disiasati untuk diatur dalam PKPU. "Mungkin akan masuk, tetapi tidak masuk di perpu, itu nanti akan disiasati masuk di PKPU," jelasnya.

Hal tersebut, katanya lagi, mengingat saat ini tahapan pemilu telah berlangsung sekaligus menghindari kemungkinan terjadinya celah kekosongan hukum yang bisa berbahaya. "Kan ini sudah di tengah proses, enggak mungkin di tengah proses kami buat macam-macam, nanti akan banyak kekosongan hukum, berbahaya," kata Mardani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement