Senin 07 Nov 2022 18:28 WIB

Bagaimana Sholat Lima Waktu Pasien yang Sakit dan Sedang Diinfus?

Orang yang sakit dan diinfus tetap harus melakukan sholat lima waktu

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi pasien yang sedang diinfus. Orang yang sakit dan diinfus tetap harus melakukan sholat lima waktu
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ilustrasi pasien yang sedang diinfus. Orang yang sakit dan diinfus tetap harus melakukan sholat lima waktu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Seorang Muslim yang sedang dalam kondisi sakit dan menggunakan infus tidak dapat melakukan wudhu maupun tayamum ketika akan hendak menunaikan shalat. Sebab khawatir kondisi sakitnya semakin parah atau semakin lama sembuhnya bila terlalu banyak bergerak. Lalu bagaimana caranya untuk menunaikan sholat? 

Bolehkah baginya taqlid kepada mazhab yang lainnya sehingga memungkinkannya lebih mudah dalam menunaikan sholat dalam kondisi tersebut? 

Baca Juga

Pengasuh Pondok Pesantren Daarul 'Ilmi Semarang, Habib Muhammad bin Farid Al Muthohar mengatakan menunaikan sholatlima waktu wajib bagi semua umat Islam selama masih berakal. 

Artinya selama seseorang masih berakal maka wajib melaksanakan sholat lima waktu. Habib Muhammad mengatakan sholat lima waktu dikerjakan semampunya baik rukun maupun syaratnya.  

Dalam kitab Bughyat al-Mustarsyidin karya Habib Abdurrahman Bin Muhammad Al Masyhur mengatakan seseorang yang sakit wajib melaksanakan sholat lima waktu dengan menunaikan rukunnya, syaratnya, dan kesunahannya dengan semampunya sesuai kemungkinan untuk dilakukan orang yang sakit tersebut dengan semaksimal mungkin.  

Seseorang yang sedang sakit dapat menunaikan sholatdengan duduk, tidur miring, terlentang atau bahkan bila tidak bisa bergerak sama sekali seseorang dapat menggunakan isyarat panca indra seperti matanya.

Bahkan boleh seseorang yang sedang sakit menggunakan hatinya sebagai isyarat gerak untuk menunaikan sholatketika seluruh anggota tubuhnya atau pun panca indranya tidak dapat digunakan karena sakit.  

"Sekarang kalau pakai infus, kalau saya sholat saya copot infus saya maka tambah lama ini sembuhnya. Ini berarti termasuk uzur untuk melaksanakan tayamum, karena lamanya waktu sembuh, maka yang pertama saran dalam kitab Bughyat al-Mustarsyidin karena pendapatnya kuat adalah shalatnya dijamak," kata Habib Muhammad Al Muthohar dalam kajian singkat yang ditayangkan kanal NU Online. 

Habib Muhammad mengatakan seseorang yang sedang sakit dan menggunakan infus diberi keringanan untuk menjamak sholat. Sebab para ulama berpendapat menjamak sholatsebab sakit diperbolehkan.

Ini akan lebih memudahkan bagi orang yang sedang sakit sehingga tidak repot setiap lima waktu bersuci dan menunaikan sholat. Maka orang yang sakit dapat menjamak sholat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya.  

Lebih lanjut Habib Muhammad mengatakan  Habib Abdurrahman Bin Muhammad Al Masyhur dalam Bughyat al-Mustarsyidin menyebutkan kesimpulan seorang ulama yakni Syekh Muhammad dalam risalahnya tentang sholat orang yang sakit di dalam mazhab Imam Abu Hanifah dan dalam Mazhab Imam Malik.  

"Jadi kalau sudah kerepotan, di dalam mazhab sendiri kita tidak bisa melakukanya maka kita diperbolehkan untuk taqlid kepada mazhab lain asalkan kita tahun dalam mazhab itu ketentuannya seperti apa. Ini sama pakarnya dijelaskan ketentuan shalatnya orang sakit dalam mazhab Imam Abu Hanifah itu bagaimana, dalam mazhab Imam Malik ketentuannya sholat orang sakit itu seperti apa. Bukan untuk menyepelekan atau menggampangkan tetapi karena ini hajat, keperluan darurat untuk orang yang sakit di rumah sakit yang semisal pakai infus," katanya. 

Habib Muhammad mengatakan dalam Mazhab Imam Abu Hanifah dijelaskan bahwa barangsiapa tidak mampu melaksanakan syarat sholat sendiri, misalnya wudhu atau tayamun sendiri, namun dia mampu untuk meminta tolong orang lain untuk membantunya berwudhu atau bertayamum maka hendaknya hal itu harus dilaksanakan. 

Baca juga: Ritual Sholat Memukau Mualaf Iin Anita dan Penantian 7 Tahun Hidayah Akhirnya Terjawab 

Kecuali bila orang yang sedang sakit tersebut juga tidak mampu untuk meminta tolong pada orang lain agar membantunya berwudhu atau tayamum, misal sebab penyakitnya yang tidak boleh kena air, atau selalu mengeluarkan najis, maka sah shalatnya walaupun tidak bersuci atau pun tidak menghadap kiblat selama dalam kesulitan yang berat.  

Dalam Mazhab Imam Malik yang juga pendapat mu'tamad mengatakan sucinya badan, pakaian, tempat dari najis itu hukumnya sunnah.

Ini berbeda dengan Mazhab Imam Syafi'i yang berpendapat bahwa syarat menunaikan sholat adalah badannya, pakaiannya, tempatnya, harus suci.

Namun demikian ulama mazhab Maliki juga berpendapat sunah hukumnya untuk seseorang yang sakit dan menunaikan sholat dalam keadaan terdapat najis yang tak bisa dihindari, agar mengulanginya ketika telah sembuh.  

Adapun dalam hal bersuci ketika sakit dalam Mazhab Imam Malik boleh menggantinya dengan tayamum dan tidak ada baginya qadha. Yang terpenting orang yang sakit tersebut tetap melaksanakan sholat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement