REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang memikirkan cara agar pemenuhan kebutuhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan pengelolaan sumber daya manusianya dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda). Namun, yang pasti akan dilakukan ke depan adalah terus mengadvokasi pemda untuk mengusulkan formasi untuk guru PPPK.
"Jadi, kami sedang memikirkan bagaimana caranya supaya dari sisi pemenuhan kebutuhan bisa dari pusat, pengelolaan SDM-nya dari pemda. Namun, kalau ditanya rencana yang sedang kita lakukan (kini) adalah mengadvokasi (pemda) supaya memenuhi formasi ini," ujar Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Nunuk menyampaikan, pembahasan mengenai pemenuhan kebutuhan dan pengusulan formasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, dia menyadari, penyusunan mekanisme itu tidak bisa dilakukan oleh Kemendikbudristek saja karena Kemendikbudristek tergabung di dalam panitia seleksi nasional (panselnas).
"Dalam waktu dekat ini memang kita akan mendiskusikan mekanisme yang mana supaya bisa tidak ada tarik ulur lagi dari penganggarannya," kata Nunuk.
Jika hal tersebut belum dapat dilakukan, Nunuk menyampaikan, maka satu-satunya cara adalah mengadvokasi dan mendorong pemda untuk membuka formasi. Kemendikbudristek, kata Nunuk, akan bekerja lebih keras lagi ke depan agar pemda mau membuka formasi untuk menampung guru-guru yang ada di daerah mereka.
"Sebenarnya, kami punya target tahun 2023 itu selesai semua PPPK. Karena ada surat edaran November 2023 itu tidak boleh ada lagi non ASN. Karena itu kita sangat berniat sisanya dari ini harus selesai di tahun depan. Tapi tantangannya adalah tahun politik," jelas Nunuk.
Kemendikbudristek sebelumnya mengungkapkan, kebutuhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 2022 sebanyak 718.844. Namun, formasi yang diajukan pemerintah daerah (pemda) tak sampai setengahnya, yakni 40,9 persen.
"Untuk pemda di 2022 ini memang baru mengajukan formasinya 40,9 persen dari total kebutuhan 2022," ujar Nunuk, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Angka 40,9 persen dari 718.844 kebutuhan guru itu berjumlah 319.618 guru saja. Melihat angka tersebut, pihaknya mendorong pemda untuk mengajukan formasi. Di samping itu pihaknya juga melakukan upaya jemput bola. Dia juga menyatakan saat ini Kemendikbudristek tengah mencari payung hukum agar penetapan formasi bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Pak Menteri (Nadiem Makarim) sudah akan membahas dan melakukan upaya membahas hal ini dan mencari payung hukum bahwa guru ASN PPPK ini milik pemda, tapi bagaimana dalam penetapan formasinya kami bisa melakukannya bersama Panselnas," kata Nunuk.
Dia menerangkan, pihaknya telah menentukan prioritas guru yang akan memenuhi kebutuhan tersebut. Kemendikbudristek membagi empat kategori pelamar dalam seleksi PPPK guru 2022 yakni PI, PII, PIII, dan pelamar umum.
"PI atau pelamar satu yang prioritas adalah mereka yang berasal dari THK II, guru non ASN di sekolah negeri dan lulusan PPG maupun guru swasta yang sudah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021. Sedangkan PII merupakan pelamar prioritas dari THK II," kata dia.