Jumat 11 Nov 2022 07:54 WIB

LPSK Bayarkan Kompensasi Korban Penyerangan MIT di Sulteng

Kompensasi Rp 986.444.320 diserahkan kepada delapan korban dan ahli warisnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Bangunan yang dibakar dalam serangan Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi korban penyerangan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Sulawesi Tengah.
Foto: ANTARA/Humas Polres Sigi
Bangunan yang dibakar dalam serangan Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi korban penyerangan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Sulawesi Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi korban penyerangan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Sulawesi Tengah. Pembayaran ini dilakukan setelah melalui sejumlah proses peradilan yang memakan waktu cukup lama. 

Kompensasi senilai Rp 986.444.320 itu diserahkan langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada delapan korban dan ahli warisnya, bertempat di Polres Poso, Kamis (10/11/2022). Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan, masyarakat sipil ini menjadi korban penyerangan kelompok terorisme MIT di Poso dan Parigi Moutong dalam rentang waktu tahun 2014-2016. 

Baca Juga

Proses penegakan hukum dilakukan melalui persidangan dengan terdakwa M Basri. “Proses hukum peristiwa ini memakan waktu cukup lama, kurang lebih tiga tahun, sejak Juli 2019-September 2021, dimulai dari proses pengadilan tingkat pertama hingga kasasi,” kata Susilaningtias dalam keterangan pers pada Kamis.

Nilai kompensasi yang diberikan negara melalui LPSK berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 755/pid.sus.Teroris/2019 /PN.Jkt.tim tanggal 3 Desember 2019. Putusan ini dikuatkan Putusan tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor Perkara 294/Pid.sus/2020 PT DKI tanggal 6 Oktober 2020 dan Putusan Kasasi dengan Nomor 2063 K/Pid Sus/2021 tanggal 21 September 2021.

"Kompensasi atau ganti kerugian yang dibayarkan negara bagi korban dan keluarganya ini merupakan wujud hadirnya negara terhadap para korban tindak pidana terorisme di Indonesia," ujar Susilaningtias. 

Susilaningtias berharap selalu terwujud sinergi yang baik antara LPSK dan  kementerian/lembaga terkait. Dengan demikian, kompensasi yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan para korban untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi mereka. 

“Kami berharap pemerintah daerah di Sulawesi Tengah dapat membantu korban yang telah mendapatkan kompensasi dengan membuat program pendampingan melalui kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan agar kompensasi yang telah diberikan dapat dimanfaatkan dan tidak konsumtif,” ucap Susilaningtias. 

Penyerahan kompensasi disaksikan Kapolres Poso AKBP Rentrix Riyaldi Yusuf, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan RI diwakili Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi Darmo Wijoyo dan perwakilan BNPT.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement